Gelar Operasi Yustisi, Kapolsek Sungai Mandau Keluarkan Teguran

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Kapolsek Sungai Mandau IPTU Siswoyo, SH, kembali mengeluarkan teguran kepada pelanggar Protokol Kesehatan di Kecamatan Sungai Mandau karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah.

"Iya, ada dua teguran yang kita keluarkan hari ini, satu teguran lisan dan satu lagi teguran tulisan. Sementara untuk tempat usaha tidak ada kita tegur, karena sudah mematuhi anjuran pemerintah," ujar Kapolsek Sungai Mandau IPTU Siswoyo, SH kepada Riau Bernas di Kecamatan Sungai Mandau, Sabtu (24/10/2020).

Perihal teguran tertulis ini, masyarakat diperintahkan untuk membuat pernyataan, agar kedepan dia jera dan dapat mengikuti Protokol Kesehatan seperti menggunakan masker. 

"Kita berharap masyarakat Sungai Mandau dapat mematuhi Protokol Kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan tidak berkerumunan. Apabila ini dilakukan, langkah memutuskan mata rantai penularan Covid-19 di Kecamatan Sungai Mandau akan terjadi," jelas Kapolsek. 

Kapolsek juga menjelaskan, bahwa  Operasi Yustisi Covid-19 dalam Rangka Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Berdasarkan Perda No 4 Tahun 2020 terhadap masyarakat Kecamatan Sungai Mandau.

"Kedepan masyarakat yang tidak memakai masker akan didenda sebesar Rp 200.000. Cuma, kita Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kecamatan Sungai Mandau tidak menginginkan itu terjadi. Kita berharap masyarakat bisa patuh demi kebaikan bersama," pungkasnya. (Van)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar