Di Sungai Mandau, Bagi Pelanggar Prokes Disuruh Bersihkan Fasilitas Umum

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Jajaran Polsek Sungai Mandau memberikan sangsi kepada pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) berupa membersihkan fasilitas umum yang ada di Kecamatan Sungai Mandau.

"Saat ini kita masih mensosialisasikan Perda No 4 tahun 2020, agar masyarakat kita jera dan malu apabila tidak menggunakan masker, maka kita akan berikan sangsi sosial berupa membersihkan fasilitas umum yaitu memungut sampah di pinggir jalan," ungkap Kapolsek Sungai Mandau IPTU Siswoyo, SH kepada Riau Bernas, di Kecamatan Sungai Mandau, Selasa (20/10/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.

Selanjutnya, apabila Perda No 4 tahun 2020 sudah mulai dilakukan, maka pelanggar Prokes akan dikenakan denda sebesar Rp 200.000.

"Kita tidak ingin masyarakat kita terkena denda karena tidak pakai masker, maka dari itu kita gencar mensosialisasikan agar masyarakat sadar dan patuh bisa mengikuti Protokol Kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, serta tidak berkerumunan," jelas mantan Kanit Regident Polres Siak itu.

Dijelaskan Kapolsek, Operasi Yustisi Covid - 19 Kecamatan Sungai Mandau dalam Rangka Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, tim berhasil mengeluarkan teguran tertulis sebanyak 2 orang untuk buat pernyataan, serta teguran lisan dan teguran tempat usaha nihil, karena rata-rata tempat usaha sudah mengikuti Protokol Kesehatan. 

" Kita tidak henti-hentinya mensosialisasikan 3 M + 1 T serta Perda No 4 tahun 2020, semoga masyarakat kita patuh dan bisa terhindar dari virus Covid-19 di Kecamatan Sungai Mandau ini," pungkasnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar