Sidang Kasus Karhutla PT LIH

JPU Hadirkan Lima Saksi

Ketua BPD Desa Pangkalan Gondai Ali S Untung saat memberikan keterangan sebagai saksi

PELALAWAN, RIAUBERNAS.com - Kasus pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menjerat menager Operasional PT. Langgam Inti Hibrindo, Frans Katihotang dan menjadikannya terdakwa atas kebakaran di kebun Gondai telah memasuki sidang kedua yang digelar Selasa(8/2).

Dalam pantauan riaubernas.com, sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Pelalawan, kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berjumlah lima orang.

Kelima saksi yang dihadirkan tersebut, tiga orang dari masyarakat yakni Nasrul, Ali bin Jantan Godang dan Ali S Untung yang juga menjabat Ketua BPD Desa Pangkalan Gondai, dua orang lainnya adalah pegawai PT.LIH yakni Agus Santoso Ginting yang menjabat Mandor dan Aris Rahmawan sebagai karyawan.

Kelima saksi yang didengarkan keterangannya tersebut merupakan saksi fakta. Dalam sidang yang kedua ini, Majelis Hakim diketuai I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara SH, MH, dan hakim anggota Meni Warlia MH dan Nurrahmi SH.(Tim)
 

Editor       : Ai

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar