Bawaslu Tegaskan, Bagi Bupati dan Wakil Bupati Inhu Jika Ingin Kampanye Paslon Harus Cuti

RENGAT, RIAUBERNAS.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, Dedi Risanto mengatakan, bagi Bupati dan Wakil Bupati jika ingin kampanye Paslon harus cuti serta tidak boleh menggunakan fasilitas negara saat kampanye, sesuai PP 32 tahun 2018 maupun peraturan PKPU.

"Jika Bupati dan wakil bupati Inhu ingin melakukan kampanye harus cuti, dan selama cuti tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kampanye," jelas Dedy Riwanto, saat dikomfirmasi pada Sabtu (3/10/2020).

Selain Bupati dan Wakil Bupati, Bawaslu Inhu juga minta kepada seluruh anggota DPRD aktif yang ingin melakukan kampanye pasangan calon nya harus cuti juga.

Masih kata Dedi Risanto, jika tidak ada izin cuti kampanye, Bupati dan wakil Bupati Inhu dan Anggota DPRD dilarang menggunakan simbol mengarah satu calon atau menggunakan atribut Paslon, karena penetapan Paslon Peserta Pilkada sebagai calon Bupati dan wakil Bupati sudah berlangsung. 

"Intinya jika semua tidak di indahkan tidak boleh kampanye, dan kami selaku Bawaslu akan mengambil tindakan sesuai peraturan," tegas Ketua Bawaslu Inhu.

Bawaslu juga menghimbau kepada seluruh ASN agar menjaga Netralitas dalam menghadapi pesta demokrasi. Tidak hanya itu saja, Seluruh Pengawas Kecamatan (Panwascam) diminta selalu mengawasi seluruh kegiatan para Paslon selama proses kampanye berlangsung. (Pt) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar