3 Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Ringkus Sattes Narkoba Polres Siak

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Siak Kembali berhasil menangkap 3 orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Selasa kemarin (29/9/2020).

Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya, SH, SIk, MIk, melalui Ps.Paur Subbag Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga, SH, Kamis (1/10/2020) mengatakan, bahwa Tim Sat Res Narkoba Polres Siak berhasil menangkap dan mengamankan 3 orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dalam waktu singkat kurang lebih 3 jam. 

"Ketiga pelaku yang ditangkap dan diamankan tim Satres Narkoba yaitu berinisial AT (20) ,SY (34) dan MN (40)," ucap Dedek. 

Dedek menjelaskan, penangkapan bermula dari Informasi masyarakat bahwa di Jalan Akasia Kampung Srigemilang Kecamatan Koto Gasib marak terjadi tindak pidana narkotika jenis sabu yang sangat meresahkan masyarakat sekitar.

"Berawal dari informasi yang kita dapat dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan tersangka AT sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, berbekal informasi tersebut di lakukanlah penyelidikan oleh personil Satres Narkoba dan beberapa jam melakukan penyelidikan ditangkaplah tersangka AT di lokasi tersebut, dari hasil penggeledahan ditemukan 1 paket diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram," terang Dedek.

Dedek juga menceritakan, bahwa dari penangkapan AT dan dilakukan pemeriksaan serta introgasi dari mana AT memdapat Narkoba tersebut, Tim Satres Narkoba dapat satu nama Yaitu SY dan langsung dilakukan penyelidikan, tidak berselang lama ditangkap tersangka SY dan diamankan barang bukti 5 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,79 gram. Sama seperti AT, kepada SY juga dilakukan pemeriksaaan dan introgasi dan kembali mendapat satu nama yaitu MN, tak menunggu lama tim langsung bergerak dan menangkap MN dan dari hasil penggeledahan ditemukan 14 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4,58 gram.

"Jadi ketiga tersangka ini merupakan warga Kecamatan Koto Gasib dan saling berkaitan dari yang satu ke yang lainnya, kasus ini masih dikembangkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Siak karena dari pengakuan MN dia mendapat barang haram tersebut dari salah seorang teman nya yang namanya sudah di kantongi oleh Tim Satres Narkoba, pada saat ini masih dilakukan penyelidikan tentang keberadaan nya," ungkap Dedek.

Tersangka dan barang bukti sekarang diamankan di Polres Siak untuk dilakukan Proses hukum lebih lanjut.

"Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat barang siapa yang melihat, mendengar, atau mengetahui tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika agar segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, jauhi narkoba sayangi keluarga," tutup Dedek. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar