Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan, Polsek Tualang Lakukan Operasi Yustisi Serentak

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Dalam rangka menekan serta memutus mata rantai penularan Covid-19, hari ini senin (14/9/2020) Polsek Tualang melakukan Operasi yustisi penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan seperti yang tidak menggunakan masker.

Kapolsek Tualang AKP M. Faizal Ramzani, SH, S.Ik, MH menerangkan, bahwa Operasi yustisi ini dilakukan serentak diseluruh wilayah Indonesia.

"Tujuan diadakan Operasi Yustisi ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang di fokuskan kepada masyarakat yang masih melanggar Protokol kesehatan, terutama sekali yang tidak menggunakan masker," jelas Mantan Kasat Reskrim Polres Siak itu. 

Kapolsek Tualang menurunkan personil BKO Polres Siak, Polsek Tualang, Sat Pol PP dan Dishub di Kecamatan Tualang sekitar 50 personil yang di bagi di beberapa tempat keramaian, seperti pasar dan Pos Ramayana/Traffic light KPR I Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. 

Kapolsek juga menerangkan, bahwa kepada pelanggar protokol kesehatan akan diberikan teguran dan sangsi sosial.

"Kita saat ini menunggu Peraturan Daerah (Perda) tentang Covid-19 di Sahkan, untuk sementara kita akan berikan teguran dan sangsi sosial seperti membuat surat pernyataan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang ditulis sendiri, memungut sampah atau menyapu jalan oleh pelanggar agar setiap pelanggar mengingat atas kelalaiannya tidak mematuhi protokol kesehatan. Setelah Perda itu nanti di sahkan, tentunya akan ada sangsi lain seperti denda yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Siak," terang Kapolsek Tualang.

Pihaknya tidak henti-hentinya untuk menegur dan mengingatkan seluruh masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin, menjaga jarak dan tidak berkerumunan agar kita semua terhindar dari penyebaran Covid-19, bersama-sama kita putus rantai penyebaran virus ini," tutup Kapolsek. (Van)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar