Devitson: Kita Memang Belum Keluarkan Izin Operasionalnya

Tak Ada Izin Operasional dan Tetap Buka, Satpol PP Layangkan Surat Teguran Kedua ke Indomaret

Waralaba Indomaret yang tetap membuka usahanya meski DPM-PTSP belum mengeluarkan izin operasionalnya.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pelalawan telah melayangkan surat teguran yang kedua pada waralaba Indomaret yang berada di Jalan Pemda. Pasalnya, waralaba Indomaret itu sampai kini belum memilii izin operasional untuk membuka usahanya.

"Ya, Jum'at lalu (3/2), kita telah layangkan surat kedua pada waralaba Indomaret," kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan, Abubakar FE, pada media ini, Minggu (5/2).

Abubakar mengatakan bahwa teguran yang diberikan oleh pihaknya ini menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Pelalawan Pelalawan dikarenakan waralaba tersebut tak memiliki izin operasional namun tetap memaksakan untuk membuka usahanya di daerah ini.

"Tapi dari kita kan punya aturan sendiri. Jadi Senin pekan lalu (31/1), kita panggil pengelola Indomaret tersebut dan meminta agar waralaba Indomaret-nya jangan dibuka dahulu. Tapi kenyataannya, Selasa besoknya (1/2), mereka malah langsung buka usaha Indomaret, dan langsung kita berikan surat teguran pertama di saat itu," ungkapnya.

Dalam surat teguran pertama itu, sambungnya, pihaknya sebenarnya ingin melihat respon pengelola waralaba tersebut. Namun sampai sejauh ini, tak ada respon dari pihak pengelola sehingga kembali Satpol PP dan Damkar melayangkan surat teguran yang kedua pada Jum'at kemarin (3/2). Rencananya, jika pengelola Indomaret tersebut belum juga menyelesaikan sura izin operasional usahanya, maka pihaknya pada Selasa depan (7/2) kembali akan melayangkan surat teguran yang ketiga atau yang terakhir. Dalam surat teguran ketiga nanti, pihaknya akan memberi waktu 3 hari pada pengelola untuk kembali mengurus surat izin.

"Jika masih belum ada respon juga, kami berencana akan menyegel usaha Indomaret itu sampai mereka selesai mengurus surat izinnya," tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Pelalawan, Devitson, mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya memang belum mengeluarkan surau izin operasional pada waralab Indomaret yang berada di Jalan Pemda itu. Menurutnya, pihaknya akan mengeluarkan izin jika semuanya sudah sesuai persyaratan dan aturan yang ditetapkan.

"Kemudian kita juga akan mengeluarkan izin operasional jika tak asa aspek sosial terkait berdirinya waralaba Indomaret di situ. Misalnya, tak ada keluhan atau demo dari para pedagang kecil di situ yang usahanya merasa terganggu akibat berdirinya waralaba Indomaret," katanya.

Ditambahkannya, jika Satpol PP akan menutup usaha waralaba yang masih belum memiliki izin maka dirinya mendukung hal ini. Karena menurutnya, usaha-usaha yang tak berizin memang harus ditutup karena mereka tak ada imbal balik ke PAD daerah ini. (tim)   

 

Editor    : Andy Indrayanto
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar