Terlibat Sabu dan Extasi, Warga Simpang Buntal Ditangkap

Tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika

ROKAN HILIR (Riaubernas) - Patut diancungi jempol, baru dalam 1 hari menjabat Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir, AKP Eru Alsepa SIK bersama Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap dua orang pelaku

Pelaku transaksi narkotika jenis pil extasy TKP di RM langkat Jaya KM 15, Bagan Batu Hari ,Senin (7/9/2020) Bagan Sinembah Rokan hilir 

Dalam penangkapan tersebut, Kasat Narkoba mengagalkan peredaran narkotika jenis Pil Extasy 200 Butir dilakukan pelaku JWS Alias Joko Warga Simpang Buntal, Tanjung Medan dan TY Siregar Alias Yanti Warga Desa Pematang Ibul Kecamatan Bangko Pusako.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi, membenarkan adanya penangkapan dua pelaku peredaran narkotika jenis pil extasy 

"Pengungkapan kasus narkotika ini Kasat Narkoba bersama anggotanya." terang Kasubbag Humas AKP Juliandi SH.

AKP Juliandi, menerangkan Penangkapan terhadap pelaku JWS Alias Joko bermula, laporan warga dapat dipercaya, di Rumah makan langkat jaya, Jalan lintas riau sumut KM 15 Bagan Batu diduga adanya transaksi narkotika jenis pil extasy 

Berkat informasi itu, Sambung Kasubag Humas,  Kasat Narkoba perintahkan anggotanya melakukan lidik disekitar lokasi. Pengintaian dilokasi, dugaan pelaku ada menyimpan pil extasy didalam dikantong jacket sebelah kiri. 

Sedangkan Penangkapan terhadap pelaku sekira jam 15.30 Wib dilanjutkan pengeledahan Badan pelaku. Dilokasi ditemukan 1 plastik hitam berisi narkotika jenis pil extasy warna hijau 200 butir dibalut kertas tissu bersama 1 Unit sepmor Kawasaki KLX.
 
"Dari introgasi pelaku JWS Pil Ekstasi diperolehi dari temannya berinisial B (DPO) terkait kepemilikan pil extasy saat di dalam kamar (sesuai TKP), dimana kamar tersebut sebelumnya di tempati JWS perempuan berinisial TY Siregar." Kata Kasubbag Humas

Tidak hanya cukup disitu, tim opsnal Satnarkoba kembali bergerak sekira jam 19.00 Wib, tim opsnal melakukan pengembangan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap rumah kontrakan tepatnya di jalan Lintas Riau-Sumut Desa Pematang Ibul Kecamatan Bangko Pusako 

"Rumah kontrakan ditinggali pelaku TY Siregar Alias Yanti. 
pada saat itu, pelaku berada didalam kamar langsung diamankan.,"kata Juliandi lagi 

Selanjutnya, Dari hasil penggeledahan rumah tersebut, Tim opsnal menemukan sebuah kotak plastik bening yang berisikan 1 bungkus plastik klip berisi 4 butir masih utuh dan 1 pecahan butir pil warna hijau serta 3 bungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga sabu berat kotor 3.84 gram.

Selain itu juga ditemukan 
kaca pirex, pipet runcing, mancis,bong, botol plastik tutup biru, pipet dan sebuah buku tulis warna biru berisikan catatan diduga tentang transaksi narkotika serta 1 Hp samsung (android) warna Gold saat dikamar tidur.

"Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti di tkp dibawa ke Mapolres Rokan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Juliandi (Syofyan Rambah)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar