Miliki Sabu, 2 Pria di Rohil Diamankan Polisi

Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu

ROKAN HILIR (Riaubernas) - Satnarkoba Polres Rohil melakukan pengrebekan diduga rumah tempat peredaran narkotika

Tim Satnarkoba berhasil mengamankan 2 pria dan sejumlah barang bukti (BB)

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,SH. SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi, SH, mengatakan dua pria bernisial SA (42) dan NA (33) diamankan Senin (20/12/21) sekira pukul 16.30 wib 

Kedua (tersangka) diringkus disalah satu rumah di jalan Datuk Sanggo kepenghuluan melayu besar Kecamatan tanah putih tanjung melawan 

"Dari SA diamankan sabu berat 2,62 gram .Sedangkan dari NA sabu disita seberat 2,18 gram ,"terang Juliandi 

AKP Juliandi menyebutkan Pengungkapan jenis sabu informasi didapati dari warga di sebuah rumah ( TKP) diduga sering dijadikan transaksi narkotika 

Kemudian Kasat Narkoba IPTU Noki Loviko, SH, MH, perintah Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan lidik setelah perolehi informasi akurat, diamankan 1 orang nisial NA serta barang bukti 1 kotak sempurna berisikan 3 paket sabu 

"Pengeledahan disaksikan sekdes, dari SA diamankan 3 paket sabu sabu dan plastik kosong sedangkan rekannya Jamal tidak ditemukan bukti apapun ,"ungkapnya 

Tersangka SA, mengakui
sabu sabu diperoleh dari Doni kurmala. Sedangkan NA mengakui sabu titipan dari SA .

Selain, barang bukti sabu petugas juga menyita 1 pipet, 1 hp infinix ,1 hp Realme, plastik bening kosong .Akhirnya ketiga dibawa kemapolres Rohil guna proses pengusutan lebih lanjut ,lanjutnya 

"Dari test urine tersangka, positif Mengandung amphetamin, mereka dapat dituduhkan pelanggaran dan diperangkakan pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya.(Syofyan Rambah)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar