Polres Rohil Tangkap Resedivis Di Balai Jaya

Pelaku dan barang bukti

ROKAN HILIR (Riaubernas) - Satresnarkoba Polres Rohil berhasil membekuk seorang Resedivis diduga memiliki narkotika sabu- sabu 

Resedivis nisial WH alias Nanda (35) alamat daerah Paket D kepenghuluan kencana Balai jaya, Rohil

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,SH. SIK dikonfirmasi Kamis (24/2/22) melalui Kasubag Humas Polres Rohil 
AKP Juliandi, mengatakan penangkapan terhadap pria Resedivis, minggu (20/2/22) sekira jam 15.00 wib lalu 

"Dari hasil penangkapan dan pengeledahan barang bukti BB) yang diamankan diduga narkotika sabu sabu,1 ,23 Gram ," terang Juliandi .

Terungkap kasus sabu ini, katanya tim opsnal peroleh informasi dari warga bahwa sering terjadi tindak pidana diduga narkotika sabu sabu 

Menindak lanjuti informasi itu, Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Noki Loviko ,SH. MH, memerintah Kanit 2 opsnal IPDA Bonny Sagala SH, melakukan serangkaian penyelidikan 

Diarea kebun sawit daerah kencana petugas melihat pria gerak gerik mencurigai seperti akan bertransaksi narkotika sabu sabu.

Kemudian tim Opsnal mendekati terlapor lalu mengamankan. Dari hasil pengeledahan ditemukan 1 kotak rokok sampoerna terdapat 1 paket diduga narkotika sabu 

"Diintrogasi, kepada terlapor mengakui barang bukti itu, miliknya akan dijual kepada konsumen ," ujarnya 

Barang bukti disita petugas, uang Rp 520.000, dan 1 unit hp merk samsung.

"Dari test urine terlapor positif mengandung Amphetamin, Terlapor disangkakan sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya (Syofyan Rambah)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar