Tanam Batang Ganja, Mali di Polisikan

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Entah apa yang ada dipikiran DH (31) alias Mali, Pria 31 tahun itu terpaksa di Polisikan lantaran menanam 7 batang ganja di Polybag dekat rumah Jalan Fery RT 10/RW 04 Kampung Pinang Sebatang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Selain 7 batang ganja yang ditanam di dalam Polybag, Polisi juga menemukan
Satu paket Narkotika Jenis daun Ganja kering dengan berat 3,27 gram.

Kapolres Siak AKBP Doddy Ferdinand Sanjaya, SH, SIK, MIK, melalui Baur Humas Polres Siak Bripka Dede membenarkan bahwa sudah mengamankan tersangka DH alias Mali yang telah menanam Ganja di rumahnya.

Penangkapan DH alias Mali berawal pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2020 sekira pukul 22.00 WIB. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Fery RT 10 RW 004 Kampung Pinang Sebatang Kecamatan Tualang dirumah warga diduga menanam Narkotika jenis tanaman ganja. 

Mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Jailani, SH memerintahkan Tim Opsnal Sat resnarkoba untuk melakukan penyelidikan. 

Kemudian pada tanggal 13 Agustus 2020 sekira pukul 00.30 WIB. Anggota Opsnal sat resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka tersebut di atas dan dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, di temukan barang bukti 1 (satu) paket daun ganja kering dan 7 (tujuh) batang tanaman ganja, setelah dilakukan interogasi singkat didapat informasi bahwa barang bukti tersebut diakui miliknya yang di dapatkan dari BL. 

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Siak guna proses penyelidikan, sementara BL masih buron," ujarnya. (Van)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar