Satu Lagi,,, Seorang Terduga Pengedar Berhasil Ditangkap Dengan BB 29 Paket

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Satu lagi, seorang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu berinisial BA (32) berhasil ditangkap Tim Opsnal Sat ResNarkoba polres Pelalawan, Rabu (12/8/2020) sekira pukul 15.30 Wib. 

BA, yang merupakan warga Desa Mekar Jaya Kecamatan Pangkalan Kerinci tersebut, berhasil ditangkap di Jalan lintas timur Km. 56 Desa Mekar Jaya Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. Dan dari tersangka ditemukan barang bukti narkoba jenis shabu sebanyak 29 paket. 

"Adapun 29 paket tersebut terdiri, 2 (dua) bungkus plastik bening paket sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu. 9 (sembilan) bungkus plastik bening klep merah paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu. 18 (delapan belas) bungkus plastik bening paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu. Dan 1 (satu) ball plastik bening klep merah. 
Selain itu juga diamankan sebagai BB 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu) hasil penjualan shabu," terang Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, S.Ik, melalui Kasubbag Humas Polres Pelalawan IPTU Edy Haryanto kepada awak media, Kamis (13/8/2020).

Dijelaskan Edy, pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2020 berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan lintas timur Km. 56 Desa Mekar Jaya Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu.

"Berdasarkan info tersebut, lanjut Edy, tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasat ResNarkoba Polres Pelalawan IPTU Gus Purwantoro, S.H, M.M melakukan pengintaian terhadap terduka pelaku di TKP, kemudian tim langsung mengamankan terduga pelaku di TKP yang sedang mengecak BB di kamar kosong rumah milik pelaku," kata Edy. 

Kemudian, sambungnya, tim memanggil warga untuk menyaksikan pengeledahan, dan di temukan BB 2 (dua) bungkus plastik bening paket sedang yang berisikan di duga narkotika jenis sabu, 9 (sembilan) bungkus plastik bening klep merah paket kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 18 (delapan belas) bungkus plastik bening paket kecil yang berisikan di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) ball plastik bening klep merah. 

Selain itu, dari tersangka juga diamankan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp. 500.000,-. Dari hasil introgasi terhadap tersangka, pelaku mengakui mendapatkan shabu tersebut dari Pak Kus (DPO) di wilayah hukum Siak, namun Pak Kus sudah melarikan diri. 

"Saat ini tersangka dan BB dibawa ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut," tutup IPTU edy Haryanto. (Sam) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar