Jabatan Penghulu di Siak Bertambah, APDESI Siak Bilang Begini
SIAK, RIAUBERNAS.COM - Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Siak, Arizal mengucapkan selamat atas perpanjangan masa jabatan Penghulu Kampung se Kabupaten Siak menjadi 8 tahun.
Perpanjangan masa jabatan yang menjadi 8 tahun ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Selain mengucapkan selamat kepada 122 Penghulu Kampung, Penghulu Mudo di Kabupaten Siak ini juga mengucapkan selamat kepada Bapekam, dan TP PKK se Kabupaten Siak yang baru saja di kukuhkan jabatannya di setiap kecamatan masing masing.
Dengan bertambah jabatan menjadi 8 tahun, para Penghulu dan anggota Bapekam yang dikukuhkan dapat mengemban tugas dengan amanah dan penuh tanggung jawab.
"Semoga setelah dikukuhkan ini, para Penghulu, Bapekam, serta TP PKK se Siak dapat menjalankan tugasnya, dengan amanah dan penuh tanggung jawab serta kampungnya semakin maju dan terus berkembang," ujar Arizal yang merupakan Penghulu Pinang Sebatang Kecamatan Tualang.
Penghulu mudo ini juga mengajak bersama sama berinovasi dan berkolaborasi ke semua pihak. "Pentingnya kita saling bersinergi kesemua pihak guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik lagi," tandasnya. (Van)
Tulis Komentar