Pendemi Covid-19, Pelayanan Disdukcapil Siak Hanya Dibuka Setengah Hari

SIAK, RIAUBERNAS.COM – Selama musim Covid-19 ini, pelayanan pengurusan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Siak Provinsi Riau, hanya dibuka sejak pukul 09:00 WIB pagi hingga pukul 12:00 siang. Kebijakan tersebut diterapkan demi menghindari kepadatan/kerumunan orang di saat pandemi Covid-19.

“Iya, sejak terjadinya wabah Covid-19 ini, pelayanan pengurusan administrasi kependudukan di Disdukcapil Siak hanya buka dari pukul 09:00 WIB sampai 12:00 WIB siang,” terang Sekretaris Disdukcapil Siak H. Syaiful Amri, Selasa (11/08/2020) siang, kepada Awak Media.

Disamping itu, lanjut Sekretaris Disdukcapil Siak yang akrab disapa Atuk Amri tersebut, bagi masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan di Disdukcapil Siak diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 sebagaimana yang sudah diinstruksikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak.

“Bagi warga yang hendak mengurus admimistrasi kependudukan seperti KK, Akte, perekaman E-KTP, dan lain-lain, diharuskan untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19, yakni mengenakan masker dan menjaga jarak dari kerumunan,” lanjut Syaiful Amri.

Menyinggung soal sistem pendaftaran bagi masyarakat yang hendak mengurus Kartu Keluarga (KK), Akte, perekaman Elektronic Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) dan lain sebagainya, disamping bisa mendaftar secara manual di Disdukcapil Siak, masyarakat juga bisa mendaftar via online dari rumah. (Van/adv) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar