Memenuhi Hak Anak Disdukcapil Rohil Cetak 10.618 KIA

Kadisdukcapil Rokan Hilir ,Basaruddin,SH

ROKAN HILIR (Riaubernas) -Upaya meningkatkan pendataan perlindungan dan pelayanan publik dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan hilir mencetak Kartu Identitas Anak (KIA)

Kadisdukcapil Rokan Hilir ,Basaruddin,SH, Selasa (28/7/2020) Kantor Bappeda menjelaskan, Disduk sudah mencetak sebanyak 10.618 Ribu keping Kartu KIA yang tersebar seluruh kecamatan Rokan hilir 

Menurut Basarudin Kartu identitas bagi anak anak diterbitkan upaya dalam meningkatkan pendataan dan perlindungan publik terutama anak anak yang masih bersekolah khusus wilayah Rokan hilir  

Selain itu upaya pemerintah juga memberi perlindungan hukum dan pemenuhan hak dikontitusi sebagai warga negara Indonesia 

Untuk persyaratan membuat KIA Usia 5-17 tahun memiliki akte kelahiran menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua dan kartu keluarga (KK) melampirkan Pasphoto 2X3 dua lembar

Sedangkan anak usia 5 tahun kebawah tidak dengan photo, hanya usia 5 tahun atau kurang usia 17 tahun wajib melampirkan photo, sambung dia.

Basaruddin menegaskan Disdukcapil membuat KIA berdasarkan permohonan orang tua dari anak yang mengajukan .Sedangkan membuat KTP anak dasar karena telah memiliki akte kelahiran 

Bahkan, kata Basaruddin Pembuatan identitas KIA pihaknya telah menberitahu serta sosialisasi ditiap-tiap sekolah agar masyarakat datang langsung kekantor disduk Capil 

"Silakan mengajukan dan membawa syarat- syarat untuk mendapatkan identitas KIA ,"harapnya (Syofyan Rambah)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar