KPU Pelalawan Taja Rapid Test Bagi Penyelenggara Pilkada di Kecamatan Ukui

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Bekerjasama dengan Puskesmas Berlian Kecamatan Ukui, KPU Kabupaten Pelalawan adakan Rapid Test bagi  penyelenggara Pilkada Pelalawan Tahun 2020 se-Kecamatan Ukui, Kamis, 9 Juli 2020.

Kegiatan rapid test tersebut diikuti sebanyak 172 peserta, yang terdiri 90 orang PPDP, 36 orang PPS, 36 orang Sekretariat PPS, 8 orang PPK dan 2 orang dari Sekretariat KPU Kabupaten  Pelalawan.

Menurut Sekretariat KPU Eko Wahyu menyampaikan, bahwa kegiatan rapid test bagi penyelenggara pemilukada ditengah pandemi Covid-19 ini sudah menjadi keharusan, guna mengantisipasi dan  mencegah penyebaran virus corona atau  Covid-19. 

Hal ini, lanjutnya, merujuk pada Surat Edaran KPU RI Nomor 20 Tahun 2020 yang menegaskan bahwa, pemilihan dilaksanakan dalam kondisi bencana, prinsip kesehatan dan keselamatan harus di pegang penyelenggara pemilu dengan berpedoman pada protokol pencegahan penyebaran Covid-19. 

"Semoga kegiatan rapid test ini berjalan  lancar dan hasil dari rapid test baik, artinya tidak ada satupun dari penyelenggara pemilu yang reaktif atau diisolasi, " harap Eko. 

Sementara itu, Sekcam Ukui Tri Arso Sakti Jatmiko menyampaikan, bahwa Kegiatan ini merupakan salah satu langkah yang sesuai dengan protokol kesehatan, karena kegiatan atau tahapan pilkada tahun ini dilaksanakan ditengah pandemi Covid-19, yang mau tidak mau mesti dijalani bagi  penyelelenggara pemilu.

"Kepada seluruh peserta diharapkan agar tetap tenang dan tidak panik, karena itu juga bisa memperngaruhi hasilnya, semoga semuanya baik-baik saja dan tidak ada yang reaktif, " tukasnya.  (Sam) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar