Bersama Satpol-PP, Serda Ardian Agus Imbau Masyarakat Agar Patuhi Aturan PSBB

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Serda Ardian Agus, bersama  Satpol-PP Kecamatan Tualang mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tentang jam operasional toko maupun Rumah makan, agar menutup usahanya sampai jam 20.00 WIB atau jam 8 malam.

Hal itu, dilakukan Serda Ardian Agus, agar imbuhan tentang PSBB dapat dipahami dan dipatuhi oleh masyarakat Kota industri. 

"Kita ingin masyarakat dapat disiplin, mengikuti anjuran Pemerintah, jangan anggap main main lagi, karena virus ini tidak bisa dideteksi, hanya antisipasi berupa sosial Distancing dan Pyschal Distancing yang bisa dilakukan," sebut Serda Ardian Agus saat mengikuti kegiatan patroli dan sosialisasi pembatasan kegiatan masyarakat selama pemberlakuan PSBB kepada awak Media, Minggu (17/5/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kegiatan sosialisasi dan imbauan dengan mendatangi tempat-tempat keramaian, seperti toko baju, maupun rumah makan. Kemudian diminta untuk membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing.

"Kita imbau masyarakat, agar berdiam diri di rumah, menjaga pola hidup sehat, dan tidak membuat keramaian, serta wajib memakai masker saat keluar rumah. Paling penting adalah cuci tangan pakai sabun, serta menunda mudik. Apabila disiplin itu dilakukan, dipastikan dapat memutuskan dan pencegahan penyebaran mata rantai Covid-19 di Kecamatan Tualang," pungkasnya. (Van)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar