Rapat bersama Gubernur Riau Bahas PSBB, Alfedri Terapkan Pola Penjagaan

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Bupati Siak Drs. Alfedri, M.Si melaksanakan Video Conference bersama Gubernur Riau Syamsuar, serta Bupati dan Walikota se Provinsi Riau, terkait koordinasi bersama penetapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Riau di 5 Kabupaten kota dan penambahan masa PSBB di kota Pekanbaru, Kamis (14/5/2020).

Gubernur Riau Syamsuar menjelaskan, bahwa Penetapan pelaksanaan PSBB tersebut mengacu pada surat keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/308/2020, tentang penetapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan kota Dumai, Provinsi Riau, terkait percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid -19).

Untuk PSBB di Kabupaten Siak, akan dilaksanakan mulai tanggal 15 Mei hingga 28 Mei 2020, dan akan mengikutsertakan seluruh kecamatan se-Kabupaten tanpa terkecuali.

Pelaksanaan PSBB di Kabupaten Siak terbagi menjadi dua pola, pertama pola maksimal yang penjagaan oleh dua tim dan dilaksanakan 24 jam meliputi Kecamatan Siak, Tualang, dan Kandis. Dan pola minimal penjagaan oleh satu tim dan dilaksanakan 12 jam meliputi Kecamatan Pusako, Sungai Mandau, Mempura, Minas, Sungai Apit, Dayun, Sabak Auh, Kerinci Kanan, Lubuk Dalam, Koto Gasib, dan Bungaraya. 

Satu hari menjelang pelaksanaan PSBB, tadi pagi kami telah melaksanakan video conference dengan para Camat, untuk segera mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat disetiap Kecamatan. Kemudian kami juga telah menyiapkan spanduk terkait PSBB untuk disetiap Kampung dan Kelurahan. 

Pemerintah Kabupaten Siak juga telah menyiapkan 8 pos yang terbagi di setiap pintu masuk ke Kabupaten Siak, yang akan dijaga oleh TNI, Polri, Satpol PP, Perhubungan, dan tenaga medis. (Adv/Van)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar