Kecam Intimidasi Pada Wartawan, Ketua Advokasi PWI Pusat Minta Aparat Kepolisian Tangkap Pelaku

Ketua Advokasi/Pembelaan Wartawan PWI Pusat, Ocktap Riady S.H

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Pemberitaan soal intimidasi yang dialami oleh salah seorang wartawan anggota PWI Pelalawan, Febri Sugiono (40),  terus bergulir. Usai Ketua PWI Riau, Zulmansyah, menginginkan agar aparat kepolisian mengusut tuntas soal ini. Kini giliran Ketua Advokasi/Pembelaan Wartawan PWI Pusat yang mengecam aksi premanisme terhadap wartawan. 

"Saya mengecam keras aksi premanisme terhadap wartawan. Jika tahu siapa tersangka pelaku pengancamannya, maka polisi harus segera melakukan penangkapan," tegas Ketua Advokasi/Pembelaan Wartawan PWI Pusat, Ocktap Riady SH, pada media ini via Whatsapp, Jum'at (8/4/2020).

Dia menjelaskan seorang jurnalis atau wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya diatur dan dilindungi oleh UU No. 40 tahun 1999. Jadi tak dibenarkan bagi masyarakat atau narasumber yang kurang puas dengan suatu pemberitaan melakukan tindakan intimidasi atau apapun namanya, yang mengancam keselamatan keselamatan seorang wartawan. 

"Apalagi jika hanya persoalan pemberitaan saja, jika kurang puas dengan suatu pemberitaan maka masyarakat punya hak koreksi dan hak jawab. Itu juga diatur dalam UU No. 40 tahun 1999," tandasnya. 

Lanjutnya, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers. Dalam UU tersebut, diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1).

"Dalam pasal tersebut tertulis, 'Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)," sebutnya.

Karena itu, dia menginginkan agar aparat kepolisian cepat merespon laporan jika ada wartawan atau jurnalis yang terancam disebabkan soal pemberitaan. 

"Saya berharap kepolisian cepat merespon persoalan ini dan mengusut tuntas pelakunya," tukasnya. (ndy)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar