LAMR Himbau Kegiatan Adat Ditiadakan Selama PSBB
PEKANBARU (Riaubernas) - Seiring sudah di tetapkan Kota Pekanbaru berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta beberapa kabupaten lainnya,
Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menghimbau kepada masyarakat untuk meniadakan berbagai kegiatan yang sifatnya menghimpun orang banyak.
Himbauan LAMR tersebut dimaksudkan untuk mendukung upaya Pemerintah Propinsi Riau dalam menangani penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid 19) yang menurut pernyataan Gubri, Riau sudah masuk zona merah.
Kegiatan kegiatan yang menghimpun orang banyak sebagaimana dimaksudkan oleh LAMR, seperti kegiatan adat dan keagamaan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan,Andi balimau dan sebagaimana, maupun kegiatan yang digelar selama bulan suci Ramadhan nanti.
Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, Datuk Seri H Al azhar mengatakan, sebelumnya LAMR telah membentuk tim pengamatan PSBB yang dipimpin Datuk Dr Elmustian Rahman.
"Secara meraton, tim mengamati situasi sosial budaya masyarakat Riau dalam masa wabah, menyusul berbagai kebijakan yang diterapkan ke tengah masyarakat,"ujarnya, Senin (13/4/2020)
Disebutkan, hasil pengamatan LAMR menunjukkan bahwa penyebaran Covid-19 di Provinsi Riau cenderung terus meningkat, sebagaimana terbukti dari pertambahan jumlah orang yang positif terinfeksi, pasien dalam perawatan (PDP), dan orang dalam pemantauan (ODP). Himbauan untuk berjarak fisik (physical/social distancing). Penggunaan masker di luar rumah, dan protokol kesehatan lainnya, bersama pendekatan hukum persuasif, masih belum cukup efektif dipatuhi masyarakat, terutama di daerah perkotaan di Riau.
Menurut Datuk Seri Al azhar, instrumen kebijakan yang ada dalam mengahadapi kondisi Riau sekarang ini adalah dilaksanakannya PSBB. Penerapan PSBB di Kota Pekanbaru dan Kabupaten/Kota tertentu lainnya yang secara geografis berdekatan dan kaitan mobilitas sosial yang tinggi dengan Pekanbaru serta kawasan-kawasan sekitarnya seperti Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis (terutama kota Duri), dan Kota Dumai.
Disamping itu, LAMR meminta kepada Gubernur Riau untuk menginstruksikan kepada Bupati/Walikota agar meniadakan atau menunda acara-acara yang menghimpun atau mengumpulkan masyarakat, seperti acara-acara adat-istiadat (tradisi) menjelang dan selama bulan-bulan Ramadhan dan Syawal, serta acara-acara sosial-budaya lainnya yang diadakan paguyuban-paguyuban, pemerintah dan/atau pemerintah bersama masyarakat. (MCR)
Editor : Apon Hadj
Tulis Komentar