Soal Jamaah Umroh Batal ke Arab Saudi, Ini Sikap Pemerintah Indonesia

Menag RI, Fachrul Rozi, saat memberikan keterangan pers soal jamaah umroh yang batal ke Arab Saudi

JAKARTA, RIAUBERNAS.COM - Menteri Agama Fachrul Razi mengadakan rapat untuk membahas kondisi ini. Dari rapat ini diketahui jumlah persis jemaah Indonesia yang gagal menunaikan umrah, terhitung hingga Kamis (27/2) kemarin. Selain ada 2.393 jemaah yang tidak jadi berangkat ke Saudi, ada pula seribuan jemaah yang tertahan di negara lain dalam perjalanan menuju Saudi.

"Di luar itu, tercatat sejumlah 1.685 jemaah yang tertahan di negara ketiga pada saat transit dan saat ini telah / sedang dalam proses dipulangkan kembali ke tanah air oleh airline sesuai kontraknya," kata Menag Fachrul Razi usai menggelar Rapat Koordinasi dengan Kementerian, Lembaga/Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), maskapai penerbangan dan seluruh pihak terkait penanganan jamaah umrah Indonesia yang tertahan pasca pelarangan tersebut, Jumat (28/2/2020)

Rapat tersebut memberikan sejumlah kesimpulan, dan salah satunya adalah kesepakatan seluruh pihak untuk tidak menghanguskan paket perjalanan yang telah dibayar jamaah umrah Indonesia yang gagal melangsungkan ibadah saat ini. Imbas yang terjadi selepas pengumuman otoritas Arab Saudi tersebut tergolong ke dalam keadaan kahar atau force majeur.

Dia mengatakan karena situasi penghentian sementara yang sangat mendadak ini adalah keadaan kahar atau force majour, maka telah disikapi secara khusus oleh semua pihak yang terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Indonesia sangat menghargai sikap PPIU, sikap maskapai penerbangan dan pihak-pihak terkait lainnya, yang berkenan untuk mengambil langkah-langkah cepat dan tulus mengatasi keadaan tanpa memberikan beban tambahan pada jamaah.

"Diantaranya memberikan informasi yang sejelas-jelasnya pada jamaah yang terdampak pada pembatalan keberangkatan ibadah umroh, bahwa penghentian sementara warga negara asing untuk masuk ke Arab Saudi adalah keputusan Pemerintah Arab Saudi dengan pertimbangan untuk keselamatan umat yang lebih besar, khususnya untuk jamaah umroh dan ziarah. PPIU juga memberikan pengertian pada jamaah bahwa keberangkatan jamaah hanya dapat dilakukan setelah Pemerintah Arab Saudi mencabut status penghentian sementara ini," ujarnya.

Katanya, PPIU mere-schedule dan menegosiasi ulang dengan penyedia layanan di Arab Saudi tentang akomodasi, hotel, konsumsi, transportasi darat dan layanan lainnya untuk tetap dapat dipergunakan sampai dengan pencabutan penghentian status sementara keberangkatan jamaah ke arab saudi. Kemudian pihak airlines telah sepakat untuk tunduk kepada montreal convention tahun 1999 yang telah diratifikasi melalui Perpres Nomor 95 tahun 2016, dimana kewajiban mengangkut sudah sangat jelas tentang konvensi tersebut.

"Dan akibat penundaan sementara ini, airlines tidak akan mengenakan biaya tambahan, di luar itu airlines juga akan mengambil langkah-langkah baik yang diperlukan untuk menunjukkan kepeduliannya terhadap situasi kahar tersebut. Semua pihak terkait tidak akan membebankan biaya tambahan apapun pada jamaah atas penundaan keberangkatan ibadah umroh," ujarnya.

Dikatakannya, pihak airlines tidak menghanguskan tiket keberangkatan dan kepulangan jamaah yang terdampak akibat kebijakan pemerintah arab saudi. Tak hanya itu, pihak airlines akan segera melakukan reschedule keberangkatan jamaah yang terdampak tanpa harus membebankan biaya tambahan kepada pihak perjalanan penyelenggara ibdah umroh demi kemaslahatan jamaah umroh. (ndy)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar