DLH Minta DPRD Rohil Sahkan Ranperda Pencemaran Air

DPRD Rohil bersama DLH melakukan pembahasan rancangan ranperda pencemran air

ROKAN HILIR (Riaubernas) -
 Pansus III DPRD Rokan Hilir melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pengendalian pecemaran air

Pansus III DPRD Rokan Hilir dipimpin Wakil Ketua DPRD Basiran Effendi dan anggota DPRD Pansus III .Sedangkan Dari pihak pemkab tampak hadir Kadis LH Suwandi ,S. Sos dan Kadis PUPR H.Jhon Syafrindow .

Kadis LH Rohil, Suwandi mengakui ranperda tentang pengendalian pencemaran air telah diusulkan pada 2017 lalu namun belum mendapat setujuan anggota DPRD .

"Ranperda telah diajukan kembali untuk dibahas oleh anggota DPRD, mudah mudahan bisa secepatnya disyah ranperda menjadi perda," tegas Suwandi , Selasa (25/02/20) usai Rapat pansus kantor DPRD Rohil 

Menurut, Suwandi ranperda ini sangat penting semua pihak, karena menyangkut pencemaran air dan aliran sungai terhindari dari pencemaran lingkungan .

Sebelumnya, sambung Suwandi ada 6 perusahaan menyalahi aturan dan sangsi berupa Sangsi tertulis dan administrasi menyalahi aturan pencemaran bahkan memberikan sangsi aturan tertinggi.

"Mudah mudahan ranperda ini dapat disyahkan menjadi perda dan bisa menjadi acuan penegakan hukum melalui perda tersebut," pungkasnya (Syofyan Rambah) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar