Sempat Meresahkan Masyarakat, Pelaku Jambret Berhasil Diringkus Polres Pelalawan

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Polres Pelalawan kembali berhasil meringkus komplotan pelaku jambret yang beroperasi di Pelalawan, khususnya di daerah Pangkalan Kerinci dan Pangkalan Kuras. Hal itu sekaligus menjawab keresahan masyarakat tentang maraknya kejahatan khususnya jambret.

Dalam melakukan aksinya, para tersangka mengunakan 2 (dua) unit sepeda motor, yaitu sepeda motor merk Honda Beat warna coklat metalik dengan Nopol BM 4172 AA, dan sepeda motor merk Yamaha NMAX warna hitam dengan Nopol BM 5246 AAU.

Hal itu disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP M. Hasyim Risahondua, S.Ik, M.Si, didampingi Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Teddy Ardian, S.H, S.Ik, dan Kasubbag Humas Polres Pelalawan IPTU Edi Haryanto, saat mengelar ekspos, pada Senin (24/2/2020), terkait penangkapan tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret).

M. Hasyim mengatakan, tertangkapnya para pelaku tindak pidana kejahatan pencurian dengan pemberatan yaitu jambret yang beroperasi di Pangkalan Kerinci dan Pangkalan Kuras, yang selama ini telah meresahkan, tidak terlepas dari bantuan dan kontribusi masyarakat.

"Pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 3 (tiga) orang. Salah satunya MO (19) warga Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, dan dua orang tersangka lagi masih dibawah umur," jelas Hasyim.

Dijelaskan Kapolres, penangkapan terhadap tersangka berawal pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2020 sekira pukukl 12.00 Wib, korban (Masrikaya) melintas di jalan Datuk Laksamana Pasar Baru Kelurahan Sorek Satu dengan mengendarai sepeda motor. Tiba-tiba dipepet oleh dua unit sepeda motor yang dikendarai oleh para tersangka.

Kemudian salah seorang pelaku yang diboncengan langsung menarik gelang emas di tangan kiri korban yang mengakibatkan korban terjatuh, dan pergelangan tangan kiri korban mengalami luka gores, lalu korban berteriak minta tolong seraya mengatakan "Jambret". Mendengar teriakan tersebut, para pelaku langsung kabur, namun gelang emas yang dijambret terjatuh kira-kira jarak 5 (lima) meter dari TKP.

Melihat kejadian tersebut, seorang warga yang bernama M. Nizam Fikri (saksi) meminjam sepada motor korban dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Kemudian saksi lain (Sdr. Ponidi) bersama dengan warga ikut mengejar tersangka.

Ketika dilakukan pengejaran, para tersangka berhasil di tangkap oleh Sdr. M. Nizam Fikri dan masyarakat, yang selanjutnya diserahkan ke Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan untuk diamankan.

"Ke 3 (tiga) tersangka adalah warga Pekanbaru, dan telah melakukan penjambretan di 7 (tujuh) TKP, 4 (empat) TKP di Pangkalan Kerinci dan 3 (tiga) TKP di Pangkalan Kuras. Sebelum melakukan aksinya, terlebih dahulu para tersangka mengkonsumsi narkoba jenis shabu, dan saat ditangkap para tersangka masih dalam pengaruh narkoba. Berdasarkan hasil tes urine para tersangka positif mengunakan narkoba jenis shabu, namun ketika dilakukan pengeledahan terhadap para tersangka, tidak ditemukan barang bukti narkoba," terang Kapolres.

Hasyim menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan, hasil dari kejahatan yang dilakukan para tersangka digunakan untuk membeli narkoba jenis shabu. Bahkan, salah seorang tersangka, orang tuanya merupakan toke emas.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka, 1 (satu) buah gelang emas seberat lebih kurang 16,94 Gram. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan Nopol BM 5246 AAU, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna coklat metalik dengan Nopol BM 4172 AA.

"Terhadap para tersangka akan dikenakan Pasal 365 ayat (2) Ke-1 dan Ke-2 KUHPidana, dengan ancaman selama-lamanya 12 tahun penjara. Saat ini ke 3 (tiga) tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Pelalawan guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," pungkas Kapolres Pelalawan AKBP M. Hasyim Risahondua. (sam) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar