Di Gang Upin Ipin, Kurir Extasy Ditangkap Polisi

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian

ROKAN HILIR (Riaubernas) - IMAR (22) warga km 5 Bahtera makmur Bagan Sinembah ini diamankan polisi atas dugaan kepemilikan narkotika jenis exstasy.

Berdasarkan informasi diterima media ini, MAR diamankan didesa suka rukun gang Ipin Upin, pada Minggu ( 02/02/20) sekira pukul 22.00 wib 

Kapolres Rohil AKBP M. Mustofa, SIK.MSi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,SH membenarkan adanya kejadian penangkapan tersebut 

"Dari hasil penangkapan pelaku, barang bukti yang diamankan berupa 48 diduga pil exstasy,"terang Juliandi  

Sedangkan Kronologis kejadian penangkapan berdasarkan informasi orang dipercayai di gang Ipin Upin akan adanya transaksi narkotika 

Berkat informasi tersebut Kasat Narkoba AKP Herman Pelani, memerintahkan Kanit I Ipda Reymon Basir,SH dan team Satnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian 

Ditempat kejadian petugas melihat pelaku mengendarai sepeda motor honda beat, tiba tiba Suspeck ingin kabur dari petugas lakukan pengejaran, pelakupun terjatuh

Sementara disekitar kejadian petugas menemukan plastik bening didalamnya 48 butir diduga pil exstasy selain itu 1 unit ponsel dan pelaku tidak ditemukan karena saat ditkp massa ramai pelaku dibawa kemapolres Rohil 

"Hasil introgasi sementara peran pelaku sebagai kurir pil exstasi sedangkan barang bukti diperolehinya dari Ari (DPO) melalui Ajis (DPO) ," ungkap Juliandi  (Syofyan Rambah)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar