Tuntut Ganti Rugi, PT Indasia Somasi PT Camico

Rengat, Riaubernas.com - PT. Indragiri Digital Asset Indonesia (Indasia) mendesak PT. Camico Loyal Indo Mandiri selaku Event Organizer (EO) pada kegiatan pameran "Event Inhu Creative Expo 2020" di Rengat, untuk melakukan ganti rugi melalui surat Somasi.

Berdasarkan isi surat somasi tersebut, PT. Indasia merasa dirugikan akibat dugaan pemutusan kerjasama sepihak menjelang pembukaan pameran oleh pihak PT Camico.

Atas keputusan sepihak tersebut, PT. Indasia meminta ganti rugi senilai Rp 150 juta dan memberikan sanksi 25 persen, sehingga total nilai yang harus diganti oleh pihak PT. Camico sebesar Rp 187,5 Juta, dan selambat-lambatnya Tanggal 29 Januari 2020," demikian isi Surat Somasi ber-nomor 01/S-PYR/1/2020 tersebut.

Direktur PT. Indasia, Muhammad Alinafiah, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (25/1/2020) mengatakan, permasalahan ini sudah kita pasrahkan kepada kuasa hukum, Paryani, S.H, untuk ditindak lanjuti.

"Intinya kita sudah melayangkan surat somasi kepada EO atau PT. Camico Loyalindo Mandiri terkait pemutusan perjanjian dan kita akan tuntut ganti rugi," jelas Alinafiah.

Dasar PT. Indasia menuntut ganti rugi kepada pihak PT. Camico adalah perjanjian kerjasama dalam kegiatan pameran "Event Inhu Creative Expo 2020", dimana PT. Indasia sebagai Sponsor Tunggal dengan Nomor: 007/PKS/INDASIA-CLM/DIR/01/2020.

Namun, pada Tanggal 23 Januari 2020 pihak PT. Camico dinilai oleh pihak PT. Indasia membatalkan sepihak perjanjian yang telah disepakati dengan surat bernomor: 014/CLM-IKW/I/2020. Atas pemutusan perjanjian tersebut, PT. Indasia melalui Kuasa Hukumnya Paryani, S.H meminta pihak PT. Camico mengganti rugi.

Bila tidak ada tanggapan, maka pihak Kuasa Hukum akan menempuh jalur hukum. Semua harus dipenuhi ganti rugi itu paling lambat 29 Januari 2020 atau akhir pelaksanaan kegiatan Inhu Creative Exspo 2020.

"Jika tidak, saya selaku kuasa hukum PT. Indasia akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum. Bahkan, hingga saat ini pihak EO yang mendapat kepercayaan sebagai pelaksanaan even tersebut dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu belum mengembalikan atau membayar ganti rugi," jelas Kuasa Hukum PT. Indasia, Paryani, S.H.

Sementara itu, Beta Akustia, selaku Direktur Utama PT. Camico saat dikonfirmasi awak media mengatakan, telah menerima lembaran surat somasi dari PT. Indasia. Tapi ia belum sempat membacanya, karena posisi lagi di Pekanbaru.

"Surat Somasinya sudah kami terima, tapi saya belum sempat membacanya, soalnya sekarang lagi di Pekanbaru," jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, menanggapi Somasi yang ditujukan kepada pihaknya, pihaknya melaksanakan untuk mentaati hasil rapat dengan Sekretaris Daerah Inhu.

"Surat Somasi di kantor sama anggota dan saya posisi terjepit saat ini, karena saya mengikuti perintah hasil rapat pada poin dua bersama Sekda dan mentaatinya," terangnya. (mf)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar