Awas, di Kabupaten Siak Merokok Sembarangan Bisa Kena Denda dan Sanksi

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Sejak tujuh tahun lalu, Pemkab Siak telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Aturan ini dibuat sendiri, mengingat jumlah perokok yang tidak bijak. Yaitu merokok dan membuang puntung di sembarang tempat.

Ini tentu saja akan menimbulkan gejala penyakit bagi yang menghirup asap rokok tersebut. Tidak terkecuali untuk perokok pasif, seperti ibu hamil yang bisa berdampak pada anak dalam kandungannya. Atas dasar inilah, Pemkab Siak membuat aturan baru menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur ruang rokok di tempat umum. 

"Iya, nanti di kantor-kantor akan dibuatkan ruang khusus bagi yang merokok," kata Kabag Hukum Jon Effendi, Rabu (18/12/2019), di kantor Bupati Siak. 

Dalam Perda tersebut, lanjutnya, beberapa kawasan tanpa rokok adalah:
1. Fasilitas pelayanan kesehatan, seperti. Rumah Sakit/Klinik Pemerintah dan Swasta, Puskesmas, Pustu.
2. Tempat proses belajar mengajar, seperti Sekolah, Ponpes, PAUD/TK, dan perguruaan. 
3. Tempat anak bermain, seperti penitipan anak dan lain-lain. 
4. Tempat ibadah, seprti Mesjid, Surau, Gereja, Kelenteng, Kuil, Pure dan lain-lain. 
5. Tempat tempat Umum seperti Pasar, Mall, Bioskop dan lain-lain.
6. Angkutan umum, kenderaan roda dua, dan roda empat dan lain-lain. 
7. Tempat kerja, seperti perkantoran pemerintah/Swasta, baik terbuka maupun tertutup, dan empat lainnya yang ditetapkan.

Kawasan nomor 1 sampai 4, tidak boleh merokok batas terluar pagar tidak disediakan ruang khusus merokok. Untuk no. 5 s/d 7, tidak merokok didalam tempat kerja. Disediakan ruangan/ tempat khusus merokok.
 
Jon Effendi menyampaikan, sanksinya juga tak main-main. Bagi orang, lembaga atau badan yang melanggar aturan dalam Perda tersebut, dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. Pihaknya telah menetapkan sanksi atau ketentuan pidana bagi siapa saja yang melanggar aturan tersebut. Setiap orang yang merokok di KTR tersebut, akan diberi sanksi pidana kurungan selama 3 hari atau denda sebesar 200 ribu rupiah. 

Kemudian, setiap orang yang mempromosikan, mengiklankan, atau menjual dan membeli rokok di KTR, maka dikenakan pidana kurungan selama 7 hari atau denda sebanyak tiga juta rupiah. Dan setiap badan yang mempromosikan, mengiklankan, atau menjual dan membeli rokok di KTR, didenda paling banyak lima puluh juta rupiah. 

"“Dengan peraturan ini, diharapkan perokok bisa lebih bijak dalam kebiasaannya, dan semoga bisa mengurangi persentase perokok di Kabupaten Siaki ini,” kata dia.

Selanjutnya, pihak Pemkab akan membentuk tim/Satgas dalam penindakan itu. Masyarakat pun diimbau untuk bisa menindak lanjuti dari Peraturan Daerah ini. Masyarakat dapat berperan, dan ikut memiliki rasa bertanggung jawab serta berperan aktif dalam rangka terwujudnya kawasan tanpa rokok.

Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok ini sudah dilakukan sosialisasi di awal tahun 2019. Seperti disekolah-sekolah dan di kecamatan. 

Ketua Forum Anak Kabupaten Siak, Asnawati, mengaku senang dengan adanya Perda KTR tersebut. Karena, kata dia, Forum Anak sebagai pelopor kaum millenial sangat mengharapkan rekan-rekan sejawatnya untuk tidak merokok. 

"Alhamdulillah, kami sangat senang ada Perda KTR ini, semoga para perokok segera sadar dan berhenti merokok," kata Asnawati, seraya berjanji akan membagikan informasi yang telah didapat dari acara sosialisasi tersebut kepada rekan-rekan sejawatnya. (van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar