Polsek Lirik Amankan Pelaku Pencurian Ranmor

INHU, RIAUBERNAS.COM - Seorang warga Desa Japura Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu, berinisial DH alias DL (29), ditangkap tim Polsek Lirik Polres Indragiri Hulu, atas dugaan pencurian sepeda motor merek Honda Vario No. Pol: BA 3872 LD dan satu unit Hp iPhone 5S

"Tersangka ditangkap di Japura Kecamatan Lirik pada hari Senin tanggal 22 Juli 2019 sekira jam 05.00 Wib, saat berada di pondok kebun milik TITI, di Desa Japura Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu. Kepada petugas, DL mengakui perbuatannya mengambil kendaraan korban," ujar PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Minggu (10/11/2019).

Misran menambahkan, "Saat ini pelaku dan barang bukti telah di amankan di Polsek Lirik untuk pengusutan lebih lanjut," tutup Misran. (Rian)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar