PPID Kabupaten Inhu Paparkan Keterbukaan Informasi PPID Utama Dihadapan KI Provinsi Riau

PEKANBARU, RIAUBERNAS.COM - PPID utama Kabupaten Indragiri Hulu memaparkan implementasi UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan Informasi, dihadapan panelis dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, Kamis (31/10/2019) di gedung Komisi Informasi Provinsi Riau.

Sekda Inhu Ir. H. Hendrizal, M.Si, selaku atasan PPID utama Inhu, yang diwakili oleh Kepala Dinas Kominfo Inhu Jawalter. S, M.Pd, didampingi Kabid Pengolahan Informasi dan Komunikasi Publik Drs, Mahmudi, M.M, Kabid Layanan Komunikasi dan Informatika Atan, SP, Kasi Pengolaan Informasi Publik Julimar Lubis. S.Sos, Kasi Kemitraan Informasi dan Komunikasi Publik Nurizal Murza Indra, S.Sos M.Si, Kasi Hubungan Media dan Statistika Sektoral Ali Sadikin, S.Kom, dan beberapa staff.

Dalam pemaparannya, Kadis Kominfo Inhu menyampaikan program-program yang telah dilakukan oleh PPID Inhu.
Kedepan PPID Inhu memiliki program yaitu, menginisiasi pembentukan PPID desa ke seluruh kecamatan di Kabupaten Inhu, sosialisasi keterbukaan informasi yang berkelanjutan, dan meningkatkan keterbukaan informasi dan penyebaran informasi melalui infografis, spanduk, baleho.

Pemaparan keterbukaan informasi yang disampaikan secara bergantian oleh Kadis kominfo dan anggota dihadapan lima orang panelis yang diketuai oleh Zufra Irwan, dan anggota Tatang Yudiansyah, Alnofrizal, Hasnah, dan Jhonny S Mundung, mendapatkan apresiasi yang baik, dan mendapatkan pujian atas beberapa prestasi yang telah ditorehkan Inhu atas keterbukaan informasi.
 
"Menurut panelis Kabupaten Inhu merupakan rujukan bagi kabupaten lainnya. Namun menurut panelis, Kabupaten Inhu perlu meningkatkan lagi keterbukaan informasi supaya jangan sampai prestasi yang telah diperoleh selama ini di susul oleh kabupaten lain," terang Kadis Kominfo Kabupaten Inhu Jawalter. (Rian)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar