Setelah Diserahkan ke Kejaksaan, AH Langsung di Giring ke Sialang Bungkuk

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana APBDes Desa Sungai Solok, Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2017 dan 2018, akhirnya harus mendekam di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

AH diduga telah mengelapkan anggaran APBDes Desa Sungai Solok sebesar Rp 1.440.775.692,21 (Satu milyar empat ratus empat puluh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh dua koma dua puluh satu rupiah).

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nophy Tennophero Suoth, S.H, M.H, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pelalawan Praden Kasep Simanjuntak, S.H kepada awak media, Selasa (29/10/2019) mengatakan, tadi kita sudah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama AH.

Praden menjelaskan, setelah dilakukan tahap II oleh tim Jaksa Penuntut Umum, selanjutnya dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor: Print-240/L.4.19/Ft.1/10/2019 tanggal 29 Oktober 2019 dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap APBDes Desa Sungai Solok Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018.

"Kemudian terhadap tersangka An. ABDUL HARIS Als HARIS Bin M. NUR dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Pekanbaru, untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari (29 Oktober 2019 s/d 17 November 2019)," terang Praden.

AH diduga melanggar Primer pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. pasal 64 ayat (1) KUHPidana, Subsider pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (sam)  

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar