Polres Inhu Amankan Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

INHU, RIAUBERNAS.COM - Dalam waktu singkat, jajaran Polres Inhu berhasil mengamankan empat orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba di lokasi yang berbeda.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal, S.Ik, melalui Paur Humas Polres Inhu AIPDA Misran, Senin (21/10/2019) mengatakan, tersangka KH (23), warga Pekanbaru yang beralamat di jalan Hang Tuah Ujung Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru, di amankan pada Jumat (18/10/2019) sekira pukul 22.00 WIB, di jalan Lintas Timur Desa Gudang Batu, Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu.

Selanjutnya pada Jumat (18/10/2019) sekira pukul 23.00 WIB, juga di amankan tersangka ICAK (17) dan ELO (31), di jalan Poros Desa Titian Resak Kecamatan Seberida, Inhu. Kemudian tersangka SIRAM BUN (46), di amankan di jalan Lintas Timur Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat barat Inhu, pada Sabtu (19/1020/19) sekira pukul 03.15 WIB.

Adapun barang bukti yang telah diamankan antara lain, 31 bungkus paket yang di duga Narkotika jenis shabu seberat 4,55 Gram, 1 unit mobil jenis mini bus merek Toyota Calya warna silver metalik No. Pol: AA 9208 SF, 1 lembar STNK, Uang Tunai Rp 350. 000, 1 timbangan digital, 1 unit alat isap shabu/bong, 1 unit HP merk Oppo, 1 dompet warna coklat berisi Uang Rp 1.195.000,-

"Saat ini ke empat tersangka dan barang bukti telah di amankan di Polsek Lirik, Polsek Seberida, dan Polsek Rengat Barat guna proses lebih lanjut," ujar Paur Humas. (Rian)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar