BNN Pusat Temukan Shabu Dan Ekstasi Yang Dikubur di Daerah Sinaboi Besar

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat dipimpin Kombes Pol Danil, dibantu oleh personil Polsek Sinaboi yang dipimpin Kapolsek Sinaboi AKP Evi Hermanto, berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis shabu-shabu dan pil exstasi alias Ineks, Kamis (10/10/2019) sekira pukul 16.00 Wib.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan barang bukti shabu dan ekstasi tersebut berawal dari tertangkapnya tiga tersangka, yaitu AA (24), Warga Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis, IDR (30), Warga Tanjung Medan, dan ANI alias Bandi (45) Warga Sinaboi Jalan utama.

Sementara, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan pada pengungkapan BNN Pusat, yakni 4 Bungkus yang bersikan butiran Kristal diduga Narkotika Jenis Shabu-Shabu, dan 2 Bungkus berisikan diduga Pil ekstasi yang berjumlah lebih kurang 10.000 Butir.

Kapolres Rokan Hilir AKBP M. Mustofa, SIK.MSi, melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi membenarkan ada kejadian tersebut, dan menjelaskan bahwa BNN pusat di Backup personil Polsek Sinaboi Rohil berhasil menangkap terhadap terduga kurir narkotika.

Dari hasil introgasi terhadap para pelaku, mereka mengakui telah menyimpan narkotika milik ANI Alias Bandi dengan cara  dikuburkan dalam tanah, dengan TKP di Kelurahan Sinaboi Besar. Atas informasi tersebut, lanjut Juliandi, team BNN Pusat yang dipimpin oleh Kombes Danil bersama Polsek Sinaboi melakukan pencarianan barang bukti narkotka di wilayah kelurahan Sinaboi.

"Barang bukti Narkotika jenis Shabu-shabu dan Pil Ineks, ditemukan BNN Pusat ditanam dalam tanah yang dikubur oleh kedua tersangka AA dan IDR, menurut pengakuannya disuruh tersangka ANI alias Bandi", terang Juliandi. (Syofyan)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar