Terlibat Shabu 97,48 Gram, Warga Marpoyan Damai Dibekuk Reskrim Polsek Kubu

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Polsek Kubu Polres Rokan Hilir berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis shabu-shabu dijalan lintas Km 3 Desa Jojol, Kubu Babusalam, Kamis (03/10/2019) Sekira 16.00 wib.

Pada penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti shabu dengan berat kotor 97,48 gram oleh Reskrim Polsek Kubu, demikian diKatakan Kapolres Rokan hilir, AKBP M. Mustofa, SIK.MSi, melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH, Sabtu (05/10/2019).

Penangkapan terhadap pelaku bermula pada Kamis (03/10/2019) sekira pukul 16.00 wib, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dijalan lintas Km 3 Desa Jojol diduga ada seseorang yang membawa narkotika. Kemudian dari informasi tersebut, Kapolsek Kubu AKP Syofyan memerintahkan Ps Kanit Bripka Nerto M. Panjaitan dan tim Opsnal Polsek Kubu untuk melakukan penyelidikan.

Sesampainya dilokasi TKP, tim Opsnal mengamati dan melihat sebuah sepeda motor merk Verza warna hitam yang dikendarai oleh  Indra Syahputra bersama Rusdianto, lalu dilakukan penghadangan dijalan lintas Jojol Km 3, dan langsung diamankan.

Setelah diamankan, dilakukan pengeledahan terhadap ransel yang dibawa Rusdianto, ditemukan kotak parfum yang didalamnya ditemukan plastik bening berlis merah dibalutkan lakban warna hitam berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu-shabu.

Pengembangan terhadap terlapor (Rusdianto), dia mengakui bahwa barang bukti diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah milik M. Husni. Kemudian dari pengembangan Reskrim Polsek Kubu menjemput M Husni alias Ucok sekira pukul 19.30 wib, dijalan Datuk Kancil Kelurahan Teluk Merbau Kecamatan Kubu.

Tersangka Rusdianto (37), merupakan warga jalan Perum Nusa Indah Blok B 26, Kelurahan Maharatu Marpoyan Damai Pekanbaru. Sedangkan tersangka Indra Syahputra (31), merupakan Warga Cikampak Tengah Kelurahan Aek Batu Torgamba Labusel, dan M. Husni  (38) warga Parit Kabir Sei Majo Kuba.

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku, narkoba jenis shabu seberat 97,48 gram, tas Ransel, kotak Parfum, 1 unit sepmor Verza ,Ponsel samsung J5 Warna hitam, Ponsel Samsung lipat warna hitam, uang tunai Rp 200.000, dan ATM Platinum BCA Warna Abu-abu.

"Ketiga tersangka ditahan di Mapolsek Kubu guna proses pemeriksaan dan pengusutan lebih lanjut," Sebut mantan Kasat Narkoba ini. (Syofyan)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar