Tiga Terduga Pelaku Illegal Logging Konservasi Milik PT CPI Ditangkap

Polres Siak Belum Tetapkan Pelaku Sebagai Tersangka

SIAK, RIAUBERNAS.COM -  Sebanyak tiga orang yaitu SH (34), MD(26), dan SS (45), ditangkap oleh jajaran Polsek Minas karena diduga membabat hutan konservasi milik PT Chevron Pasific Indonesia (PT CPI) Distrik Minas.

Ketiga pelaku tersebut diduga telah melakukan pembalakan liar di wilayah hutan konservasi milik PT CPI, tepatnya di wilayah Jalan Pipa Putih Kampung Minas Timur, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak Riau.

Namun, ketiga Pelaku yang ditangkap pada Selasa (1/10/2019) kemarin itu, langsung dilarikan ke Polres Siak untuk proses penyelidikan. "Terduga pelaku masih diamankan Polres Siak untuk proses penyelidikan, apakah memenuhi unsur atau tidak", jelas Baur Humas Polres Siak Bripka Dede kepada Riau Bernas.com, Kamis (3/10/2019).

Dijelaskan Dede, ketiga pelaku belum kita tetapkan sebagai tersangka serta belum kita lakukan penahanan. 2 terduga pelaku masih DPO. "Laporan lengkapnya belum ada, kalau lengkap penangkapannya tanya humas Chevron aja dulu pak," jelas Dede.

Sementara itu, Manager Corporate Communication PT Chevron Pacific Indonesia, Sonitha Poernomo, mengapresiasi jajaran Kepolisian Sektor Minas dan Resor Siak yang telah menangkap tiga pelaku pembalakan liar yang sedang menebang pohon di area operasi CPI Jalan Pipa Putih, Kampung Minas Timur, Kabupaten Siak, pada hari Selasa, (1/10/2019).

"Lokasi pembalakan liar ini bukan area konservasi, tetapi merupakan bagian dari camp Minas yang dioperasikan PT CPI. PT CPI bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan penyelidikan atas kejadian ini," jelas.

Sonitha Poernomo berkomitmen untuk menjalankan operasi secara selamat dan andal dengan tetap melindungi masyarakat dan lingkungan. (Van)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar