Meski Green Hotel Punya Izin OSS

DPMPTSP Minta Harus Urus Izin Ini Dulu Baru Bisa Operasi, Kalau Bandel Nanti Satpol PP Bertindak

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak meminta kepada pemilik Green Hotel Kecamatan Tualang yaitu Aseng, untuk mengurus izin UKL-UPL dan Izin mendirikan Bangunan (IMB) serta Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) di Dinas Pariwisata Kabupaten Siak.

Perlu dikasih tahu kepada pengusaha, bahwa izin Online Single Submission (OSS) itu sifatnya belum efektif atau sementara. Meski pemilik Green Hotel punya OSS, Ia harus lengkapi izin IMB, TDUP dan UKL- UPL baru bisa beroperasi.

Hal itu disampaikan Kabid Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Pemanfaatan Ruang DPMPTSP Kabupaten Siak, Teguh kepada Riau Bernas.Com melalui Seluler, Kamis (3/10/2019).

Dijelaskan Teguh, bahwa pelaku usaha berfikir dengan adanya OSS mereka bisa operasi, itu salah paham mereka. "Makanya Kita turun dan sampaikan ke mereka (Pemilik Green Hotel, red), agar secepatnya mengurus izin lagi ke DPMPTSP dan DLH. cuma mereka saat ini masih mengurus ke DLH untuk ngurus UKL-UPL," jelas Teguh.

Terkait apakah mereka bisa beroperasi meskipun belum punya izin IMB, TDUP, dan Izin UKL-UPL, Teguh menjawab, "Belum bisa operasi mas, kalau operasi itu tugas Satpol PP lah yang bertindak, cuma pemilik Green Hotel ada etikat baiklah ngurus izin lanjutan," ujar dia.

Informasi yang dihimpun oleh Riau Bernas.com, bahwa Green Hotel sudah beroperasi selama Setahun lebih di Kota Industri, namun sampai saat ini belum ditindak juga oleh Dinas terkait. (Van)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar