Dandim 0321 Akan Tindak Pelaku Pembakar Lahan dan Pemilik Lahan

Dandim 0321 Rohil Letkol Inf Didik Efendi didampingi Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais, SIK saat diwawancarai oleh media.

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS. COM - Pasca kebakaran lahan gambut di Desa Labuhan Tangga Besar Kampung Medan Kecamatan Bangko,  Dandim 0321 Rohil Letkol Inf Didik Efendi didampingi Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais, SIK menegaskan akan memberikan hukuman bagi para pelaku yang sengaja membakar lahan. 

"Kita akan menindak pelaku pembakar lahan, apalagi yang tertangkap tangan termasuk juga lahan warga yang terbakar akan kita panggil untuk dimintai keterangan," tandasnya.  

Dia mengatakan bahwa secara umum beberapa titik hot spot berada di wilayah Rokan Hilir, salah satunya wilayah Makodim dan Polsek Bangko, tepat di Desa Labuhan Tangga kemudian Kecamatan Kubu serta Tanah Putih. 

"Di Desa Labuhan Tangga Besar kebakaran hutan terjadi tidak jauh dari Kodim dan Polsek Bangko lahan gambut terbakar lebih kurang 30 hektar," katanya. 

Didik mengatakan bahwa kendala yang dihadapi saat melakukan pemadaman yakni tidak memadainya perlengkapan peralatan pemadaman sementara lahan yang terbakar cukup luas. 

"Jadi pemadaman yang kita lakukan tidak maksimal,  karena tidak memadainya peralatan yang kita miliki," ujarnya. 

Kemudian kendala lainnya adalah kondisi cuaca yang ekstrim pada musim kemarau ditambah suplai sumber air yang menipis di lokasi saat melakukan pendinginan. (syofyan) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar