Dari Lapas Pekanbaru, Shabu Senilai 200 Juta Diamankan Di Perawang

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Jajaran Polsek Tualang berhasil mengamankan pelaku pengedar dan pemakai shabu-shabu berinisial HA (29), dengan dengan barang bukti shabu-shabu seberat 308,34 Gram di dalam kamar tidur rumah pelaku jalan Raya KM 9 Perumahan Puri Tuah Perawang Blok A No. 27, RT 004/RW 004 Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Jum'at kemarin (23/8/2019) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan pelaku HA yang merupakan Target Operasi (TO) sejak sebulan lalu itu mendapatkan barang haram dari oknum yang berada di Lapas Kota Pekanbaru.

"Kita sudah mengincar pelaku HA sejak sebulan lalu, Ia ditangkap saat di dalam kamar rumahnya. Pelaku di dapati sedang duduk tepat di atas tempat tidur", ungkap Kapolsek Tualang Kompol Pribadi, SH, didampingi Panit Reskrim Polsek Tualang IPDA Ichsan SH, dalam konferensi pers di Mapolsek Tualang, Sabtu ( 31/8/2019) sekitar pukul 10.30 WIB.

Selanjutnya, pada saat di geledah di dampingi warga setempat dan pemilik rumah pelaku, di temukan dalam kamar pelaku barang bukti berupa 1 (Satu) Set alat Bong Shabu-shabu, 1 (Satu) Unit alat timbangan electrik Shabu-shabu, 1 (Satu) Unit Callculator, 1 (Satu) Unit Hanphone kecil Merk Strawberry alat komunikasi untuk tansaksi Shabu-shabu, 7 (Tujuh) kantong plastik Klip bening sedang diduga Isi Shabu-shabu, 1 (Satu) kantong plastik klip bening besar diduga Isi Shabu-shabu, serta 2 (Dua) bungkus Plastik kosong.
 
"Shabu-shabu itu ditafsirkan mencapai 200 juta rupiah. Pelaku mendapatkan barang haram itu dari Lapas Kota Pekanbaru dan dijual di seputaran Kota Siak," jelas mantan Diskrimsus Polda Riau itu.

Dijelaskan Kapolsek, Pelaku dikenakan pasal berlapis, Pasal 114 Ayat (2) UJ RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama dua puluh tahun penjara.

"Barang bukti dan pelaku sudah diamankan di Polsek Tualang guna pemeriksaan lebih lanjut", pungkasnya. (Van)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar