MK Tolak Pemohon PDIP Dan Nasdem Di Siak

Ketua KPUD Kabupaten Siak, Ahmad Rizal.

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Terkait Sangketa pada pemilihan legislatif di Kabupaten Siak, antara partai Nasdem di Kecamatan Tualang dan Partai PDIP di Kecamatan Kandis, akhirnya di Tolak Mahkamah konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Ketua KPUD Kabupaten Siak Ahmad Rizal dalam mengikuti sengketa Pileg 2019 di Jakarta tersebut, Rabu (7/8/2019).

"Dua permohonan perselisihan Nasdem Tualang, permohonan dicabut MK. Sementara perselisihan permohonan PDIP Kandis ternyata ditolak MK," ujar mantan wartawan itu.

Terkait, kapan diumumkan nama-nama anggota dewan terpilih di Kabupaten Siak priode 2019-2024, Ahmad Rizal masih menunggu surat dari KPU Pusat. "Kita masih menunggu surat penetapan sebagai dasar penetapan caleg terpilih", tutupnya. (Van)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar