Bupati Siak Keluarkan Edaran Pembatasan Operasional Kendaran Angkutan Barang, Berikut Jadwalnya
SIAK, RIAUBERNAS.COM - Bupati Siak Drs Alfedri mengeluarkan surat edaran nomor 550/Dishub/2019/318, tentang pengaturan lalu lintas dan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang pada masa lebaran tahun 2019/1440 H.
Hal itu berdasarkan Peraturan menteri perhubungan nomor 37 tahun 2019 tentang pengaturan lalu lintas pada masa lebaran tahun 2019 di Ruas jalan nasional seluruh Indonesia.
"Kita membatasi truck pengangkut barang, seperti kayu Logging, kelapa sawit, minyak CPO, kendaraan pengangkut barang dengan sumbu 3 dan Batu bara, terhitung dari tanggal 04 Juni-09 Juni 2019," jelas Bupati Siak, melalui Kabid Pengendalian dan Operasional Perhubungan Kabupaten Siak, Winda Syafril, S.sos kepada Riaubernas.com di Siak, Jum'at (31/5/2019).
Dijelaskan Winda, pembatasan operasional tersebut dilakukan guna memberikan kenyamanan buat pengendara untuk bepergian maupun mudik.
Selain itu, Winda mengingatkan kepada truck pengangkut barang tidak boleh melewati Ruas jalan, Maredan-jalan Kualo Gasib, jalan KM 11 kearah Buatan, Simpang Buatan kearah Bundaran Tj. Agung, Ruas jalan T.A Sultanah Latifah, Bundaran Jembatan T.A.S.L, Ruas jalan Bundaran Keahlian, Ruas jalan Hang Tuah, Ruas jalan Raja Kecik, Jembatan Perawang, Ruas jalan raya Perawang, ruas jalan Raya Ferry Perawang, Ruas jalan Keahlian, Ruas jalan Bungaraya, Ruas jalan Paket A dan Ruas jalan sungai tengah.
"Larangan Truck barang tidak boleh melintasi, itu terhitung dari tanggal 04 Juni sampai 09 Juni dari jam 06.00 Wib-23.59 WiB. Diharapkan kepada truck barang untuk dapat mengikuti surat edaran itu, kalau tidak akan kami tindak tegas", terang Winda.
Winda menyampaikan, bahwa di Kabupaten Siak memiliki 3 pos terpadu, dan 7 Pos pemantau. "Kita sudah siapkan segala kebutuhan jelang lebaran ini seperti di Pos pemantau dan Terpadu, kita sudah siapkan tempat istirahat, medis serta alat berat untuk memperbaiki jalan dan mobil derek. Upaya itu dilakukan guna memberi rasa kenyamanan dan keamanan bagi pengendara Untuk melintasi wilayah Kabupaten Siak," pungkasnya.
Winda menghimbau bagi pemudik untuk berhati-hati berkendara, apabila lelah silahkan istirahat ditempat yang telah disediakan, paling terpenting jangan mengkonsumsi narkoba maupun Miras saat berkendara. (Van)
Tulis Komentar