Diduga Gantung Diri, Pasutri Ini Tinggalkan Surat Wasiat

ROKAN HILIR,RIAUBERNAS.COM - Pasangan suami dan isteri (Pasutri) ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa disebuah rumah kontrakan di Desa Kasang Bengsawan Kecamatan Pujud Rokan Hilir Provinsi Riau. Dari informasi yang beredar, kematian pasutri ini diduga akibat gantung diri.

Korban merupakan Pasutri Rohim dan Neneng Sugiarti, warga Dusun Kampung Sawa, Desa Kasang Bengsawan, ditemukan warga gantung diri, Minggu (19/5/2019) sekira jam 10.30 wib di rumah kontrakannya.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK.MH, melalui Kasubbag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi, SH membenarkan adanya penemuan mayat pasutri tersebut.

AKP Juliandi mengatakan, bahwa saksi Dea (42) adalah tetangga dari korban, mendatangi rumah pak Sunaryo ayah dari korban Rohim, Dia (saksi) memberitahukan adanya terdengar suara keributan dirumah Rohim di pagi hari, kondisi rumah saat itu dalam keadaan terkunci dan sepeda motor milik korban terparkir diluar.

"Saksi Dea Sekira Pukul 08.00 wib melihat korban Rohim memasuki rumahnya melalui pintu belakang", sebut Juliandi.

Mendengarkan informasi itu, sambungnya, sekira jam 11.00 wib, Sunaryo ayah rohim menghubungi Herianto (37) dan Joli Marbun (44) meminta tolong menuju rumah Rohim dalam kondisi terkunci. Kemudian kedua saksi menuju kerumah korban memanggil tidak ada yang menyahut, sedangkan pintu dalam terkunci gembok dan sepeda motor masih terparkir diluar.

Kedua saksi membuka paksa kunci pintu tergembok lalu masuk ke rumah, dan melihat Korban Rohim dalam kondisi gantung diri,  lalu saksi melaporkan kepada Bhabinkamtibmas Polsek Pujud Bripka Iskandar.

Atas kejadian tersebut, sekira jam 11.00 wib, personil Polsek Pujud yang dipimpin IPTU Amru Abdullah, melakukan olah TKP dan menemukan korban Rohim dalam keadaan tergantung di dinding pintu ruang tengah rumah, dengan leher terikat mengunakan tali kabel listrik.

Selain itu Korban Neneng Sugiarti (isteri Korban) ditemukan jarak dua meter, dengan kondisi tergeletak dan leher terikat mengunakan celana tidur warna hijau.

Juliandi menjelaskan, Kedua korban Pasutri langsung dilarikan ke Puskesmas Pujud guna mendapatkan Visum, sementara barang bukti (BB) ditemukan di TKP dari korban Rohim, 1 Kabel listrik warna merah bening terikat pada korban dan Baju korban. Sedangkan korban neneng ditemukan satu helai celana tidur dileher, serta Baju korban.

Sementara itu sebuah surat Wasiat ditemukan dibelakang kelender, diduga ditulis oleh korban Rohim, yang isinya, #Tempat Tidur sama honda tolong berikan sama mamaku, Pak Surat kebunku tolong di ganti atas nama anakku, Cuma kak Ima yang bisa kupercaya menjaga anakku sampai dewasa nanti. Kak Ima tolong asuh anakku sampai dia Nikah ya, Kalau kebun sawitku berhasil, itulah untuk biaya anakku nanti sampai dia nikah. Hutang bank kami selama 3 tahun baru kami bayar 3 bulan. Untuk melunasi utang kami di Bangk BRI urusan asuransi kematian kamu sama orang Bank.#

Tindakan Kepolisian Pujud melakukan olah TKP dan mencatat saksi-saksi, memvisum, dan otopsi terhadap pasutri. Menyitakan barang bukti serta membuat laporan kepolisian. Sementara terhadap BB celana panjang melingkar di leher korban akan di lakukan uji lab di laboratorium kriminal Medan. Hal itu untuk di ketahui apakah sidik jari di celana tersebut identik atau tidak dengan sidik jari sdr. Rohim (alm).

Dikatakan Juliandi lagi, terhadap surat wasiat yang di duga di tulis oleh Rohim, juga akan di lakukan uji lab guna memastikan apakah surat wasiat identik dengan tulisan almarhum. "Sehingga penyidikan dapat menentukan keabsahan dari surat wasiat tersebut", tegas Juliandi. (Syofyan)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar