Jalankan SE No 6 2019, Wah...Ternyata Ketua KPU Siak Bersaudara Dengan Caleg Demokrat

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Ketua Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Siak, Ahmad Rizal SH mengumumkan secara terbuka, bahwa memiliki hubungan sanak saudara dengan calon anggota DPRD Kabupaten Siak dari Partai Demokrat Dapil 2 bernama Eka Prasetia Putra.

Pengumuman melalui media massa itu dilakukan guna menjalankan surat edaran No 6 tahun 2019, tentang kewajiban anggota KPU Kabupaten/Kota untuk menyatakan secara terbuka apabila memiliki hubungan keluarga dengan calon peserta pemilu dan Tim kampanye.

Ketua KPU Kabupaten Siak Ahmad Rizal, SH menjelaskan, bahwa ia secara terbuka mengumumkan bahwa memiliki hubungan sanak saudara dengan Calon Anggota DPRD Kabupaten siak Dapil Siak 2, meliputi Kecamatan Koto Gasib, Dayun, Kerinci Kanan, dan Lubuk Dalam bernama Eka Prasetia Putra. Dia (Eka Prasetia putra, red) merupakan anak dari Almarhumah kakak (keponakan).
    
Penyatan secara tertulis ini dilakukan Ahmad Rizal SH, untuk memenuhi ketentuan SE KPU Republik Indonesia nomor 6 tahun 2019 tentang kewajiban bagi anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota, untuk menyatakan secara terbuka apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta pemilu atau tim kampanye.

"Saya sudah menyatakan secara terbuka dalam rapat pleno KPU Kabupaten Siak tanggal 22 April 2019 di Kantor KPU, yang dihadiri oleh saya sendiri, Agus Haryanto, Berlian Littaqwa, dan Wan Ahmad Firdaus. Isi surat itu adalah, saya memiliki hubungan sanak saudara dengan Eka Prasetia Putra, yang merupakan caleg no urut 4 dari partai Demokrat dapil Siak 2," terang Ahmad Rizal, Senin (22/04/2019).

Selain itu juga, Lanjut Ahmad Rizal, dirinya juga membuat surat pernyataan secara tertulis yang isinya:
1. Selaku ketua KPU Kabupaten Siak akan memperlakukan semua peserta pemilu ataupun Caleg secara adil dan setara.
2. Saya tidak akan memberikan pertolongan berupa apapun kepada keponakan saya selama masa pencalegkannya.
3. Saya meminta kepada masyarakat, keluarga besar KPU Kabupaten Siak serta Bawaslu Kabupaten Siak, untuk melakukan pengawasan terhadap integritas saya. (Van)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar