Surat Suara Tidak Cukup, Belasan Pemilih di TPS 47 Terancam Tidak Mencoblos

Ketua KPPS kembalikan KTP pemilih yang tidak bisa mencoblos.

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Belasan Pemilih Khusus (Pemilih Bawa KTP) di TPS 47 Kampung Tualang Kecamatan Tualang, terancam tidak mencoblos, dikarenakan surat suara pada pemilu 2019, Rabu (17/4/2019) sudah habis terpakai.

Berdasarkan keterangan salah satu pemilih Khusus, Sembiring mengaku kesal tidak bisa mencoblos. "Kesal bang, ini sudah keterlaluan, saya dari Jakarta ngantri sampai pagi, tapi tidak juga bisa memilih," ucap Sembiring sembari memegang KTP miliknya.

Dijelaskannya, bahwa tidak dapat memilih ini sudah melanggar undang-undang, "Ini bukan persoalan memilih siapa, tapi hak suara tidak bisa digunakan. Saya meminta kepada KPU maupun Bawaslu untuk menegur atau mengkroscek TPS 47, karena sudah melalaikan hak pilih warga negara Indonesia," pungkasnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua KPPS 47 Kampung Tualang, Edison mengaku sudah berupaya berjuang untuk mencari surat suara yang kurang tersebut.

"Saya sudah berusaha mencari jalan keluar dengan cara meminjam ke TPS sebelah yaitu TPS 48, cuma karena alasan tutuplah, maka tidak dapat surat suara. Ada sekitar 163 DPT terdaftar di TPS 47, daftar tambahan tidak ada, sedangkan daftar pemilih khusus itu sebanyak 55 pemilih," tambah dia.

Dari 55 pemilih daftar pemilih khusus yang sudah didata, cuma 40 pemilih sudah diakomodir. 15 pemilih lagi tidak bisa memilih lantaran surat suara tidak ada.

Diceritakan Edison, banyak daftar pemilih khusus terdata, disebabkan karena pemilih di TPS 47 ini tidak berada didaerah sini, artinya mereka pindah tanpa memperbaiki data kembali.

"Waktu kami door to door mendata, mereka rata-rata tidak ada disini, secara undang-undang yang didaftar itu, harus ada dilokasi atau rumah mereka," pungkasnya. (Van)

 

 

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar