Sat Narkoba Polres Rokan Hilir Musnahkan 133 Pil Ekstasi Didepan Tersangka

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Barang bukti narkotika sebanyak 133 butir pil ekstasy, dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polres Rokan Hilir, pada Selasa (19/02/2019) sekira jam 14.00 wib, diruang kantor satresnarkoba Polres Rokan Hilir.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK.MH, melalui Kasubbag humas Polres Rohil, AKP Juliandi, SH menjelaskan, barang bukti (BB) dimusnah tersebut, sehubungan dengan surat ketetapan status barang bukti dari kejaksaan negeri Rohil, sejumlah barang bukti pil exstasy dinyatakan untuk dimusnahkan.

"Pil exstasy dimusnahkan dengan cara diblender disaksikan oleh pelaku, lalu dibuangkan kedalam septic tank toilet. Barang bukti narkoba ini milik pelaku AD sebanyak 133 butir ekstasy", kata AKP Juliandi, Rabu (20/02/2019).

Kegiatan pemusnahan, dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani, SH, diakhiri dengan tanda tangan berita acara oleh jaksa penuntut umum, Marulitua sitanggang, SH, kuasa hukum tersangka Afrizal, SH, dan Provost Polres Rohil.

AKP Juliandi menerangkan, bahwa kepemilikan pil ekstasy ditangkap tepat dipinggir jalan raya didepan hotel Bestari, pada Jum'at (8/2/2019)di Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah.

"Pelaku melanggar pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 pasal (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika", tambah Juliandi. (Syofyan)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar