Pemilu Serentak Stakeholder Harus Netral, RT Boleh Kampanye

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Dihadapan camat, perangkat desa, RT/RW, penyelengara pemilu, serta masyarakat Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Bawaslu Rokan Hilir menghimbau kepada Stakeholder Palika pada pemilu serentak 2019 harus bersikap netral. Hal itu disampaikan Bawaslu Rohil, Bima,  selaku Devisi Koordinator Penindakan Pelanggaran, Kamis (14/02/2019) di Panipahan.

"Seluruh Stakeholder Palika, menghadapi pemilu serentak harus bersikap netral", tegas Bima.

Menurut Bima, sosialisasi ini disampaikan untuk meningkatkan pemahaman tentang makna netralitas kepada seluruh pemangku kepentingan di wilayah masing-masing, mulai tingkat desa dan perangkat desa serta BPKep.

Sementara itu, RT dan RW bukan perangkat desa, jadi tidak ada larangan. RT boleh ikut dalam berkampanye, akan tetapi dihimbau dan memberitahukan jangan menjadi pintu gerbang penyambung lidah dari caleg-caleg bermental korup, untuk melakukan money politic dalam Pemilu 2019. Ini ada sanksi pidananya", ketusnya.

Ia menegaskan, himbauan netralitas tidak hanya bagi Kecamatan Palika, tetapi kecamatan lain berlaku sama, tetap netralitas kepada seluruh stakeholder mulai dari tingkat atas hingga kebawah.

Bahkan, kata Bima, Bawaslu siap menghadiri memberikan penjelasan hal tersebut secara komperhensif tentang peraturan-peraturan pemilu 2019.

"Kami berterima kasih pada Stakeholder telah mendukung sosialiasi netral perdana, sambil mengepal tangan, cegah, awasi, tindak, bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan Keadilan Pemilu", pungkas Bima. (Syofyan)  

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar