Baznas Rokan Hilir: Zakat Profesi Belum Optimal, Masih Terganjal Perda
ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Anggota DPRD Rokan Hilir diminta melakukan pengesahan peraturan daerah (Perda) pengelolaan zakat profesi Badan Amil Zakit Nasional (Baznas) diwilayah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Terkait belum ada Perda masih dinilai belum optimal dan masih terganjal Perda tentang zakat profesi tersebut.
Tidak kunjung disahkan anggota DPRD Rokan Hilir, hal tersebut menyebabkan pengelolaan zakat profesi tidak berjalan sesuai harapan.
Bahkan Pihak Baznas Rokan Hilir, diakuinya bahwa sudah jauh-jauh hari menyampaikan contoh draf perda zakat profesi yang sengaja di minta dari kabupaten dan kota yang berhasil menerapkan zakat, bahwa profesi tersebut salah satunya kabupaten siak. Demikian ungkap ketua Baznas Rokan Hilir, Ust. Baharudin, Jum'at (25/1/2019) di Bagansiapiapi.
"Kendalanya perda zakat profesi yang belum disahkan DPRD, oleh karenanya zakat propesi belum dapat di kelola dengan baik, sehingga berpengaruh terhadap pengumpulan zakat propesi di Rohil," kata Baharudin.
Pengumpulan zakat profesi di instansi negeri serta swasta, disebut ketua Baznas Rohil memerlukan peran penting Pemerintah Daerah membuat Perda.
Diakui Bahruddin, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Rokan Hilir telah mencatat dan pengumpulan zakat profesi dari instansi negeri maupun swasta masih jauh dari potensi yang ada di Rokan Hilir.
Dia menambahkan, potensi tersebut dihitung berdasarkan jumlah Pegawai Negeri dan Pegawai Swasta yang ada di Kabupaten Rokan Hilir.
“Potensi zakat profesi dari Pegawai Negeri dan Swasta di Rohil itu sangatlah besar, seperti Bank Rakyat Indonesia, Bank Riau Kepri, Bank Syariah, Bank Rohil, Perusahaan Terbatas (PT), dan Pabrik-Pabrik.
"Bila ini semua benar-banar di kelola potensinya dengan baik, bisa mencapai puluhan Miliar, dihitung dari Belanja Pegawai APBD Kabupaten Rokan Hilir, dikali 2,5 persen,” jelasnya.
Belum optimalnya pengelolaan zakat profesi, disebut Baharudin, lantaran belum ada peraturan yang mengikat. Perda, lanjutnya, perlu dibuat sebagai penguat landasan hukum Undang-undang Nomor 23/2011 Tentang Pengelolaan zakat. Khusus pihak swasta, mereka baru mau berzakat itu setelah adanya perda zakat propesi.
"Kita harapkan kepada pihak DPRD dapat dengan segera mengesahkan perda zakat propesi, agar semua program Baznas untuk membantu kaum dhuafa dapat berjalan lancar dan sukses," harapnya.
Lebih lanjut Baharudin menjelaskan, zakat profesi sangat membantu masyarakat kaum dhuafa yang ada di Rokan Hilir. Dia mencontohkan, zakat propesi bisa membantu perbaikan rumah, memberikan bantuan modal usaha, bantuan biaya pengobatan, bantuan beasiswa bagi anak tak mampu, dan kegiatan sosial lainnya.
“Dengan keterbatasan, baznas tetap terus bersemangat berusaha melaksanakan program membantu para kaum dhufa dan pakir miskin", pungkasnya. (Syofyan)
Tulis Komentar