Tanpa Dilengkapi Dokumen Yang Sah, Polsek Ukui Amankan Satu Truck Kayu Alam Olahan

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Jajaran Polsek Ukui Polres Pelalawan mengamankan satu mobil truck Colt Diesel Mitshubisi Nopol BA 9259 AI, di Jalan Poros Simpang Pulai Kelurahan Ukui, Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, Rabu dini hari (23/1/2019) sekira pukul 00.05 wib.

Saat diamankan, truck yang bermuatan hasil hutan kayu alam olahan, yang dikemudikan oleh Sdr. IPZ tersebut, tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah tentang hasil hutan kayu alam olahan itu.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan Sik, melalui Paur Humas Polres Pelalawan IPDA Leonardo kepada awak media, Rabu (23/01/2019) mengatakan penangkapan satu truck yang bermuatan hasil hutan kayu alam olahan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Ukui AKP Lassarus Sinaga.

Dijelaskan Paur Humas, pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2019 sekira jam 20.00 wib, Kapolsek Ukui AKP Lassarus Sinaga, SH, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Ukui sering adanya mobil truck yang mengangkut kayu olahan dari hutan tanpa dokumen yg lengkap.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Ukui IPDA Yuhendra Roza bersama empat orang anggota untuk melakukan penyelidikan. Saat melaksanakan patroli sekitar pukul 00.02 wib, Rabu dini hari, di Jalan Poros Simpang Pulai melintas satu unit mobil Truck cold diesel yang mengangkut barang yang mencurigakan.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap mobil truck dengan Nopol BA 9259 AI, yang dikemudikan Sdr. IPZ ternyata bermuatan kayu olahan jenis broti. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kepemilikan surat/dokumen yang sah atas kayu olahan jenis Broti tersebut, namun I P Z tidak dapat menunjukan dokumen yang sah.

"Adapun jumlah keseluruhan kayu olahan yang diangkut atau dibawa oleh I P Z sebanyak 203 (dua ratus tiga) tual kayu olahan jenis broti. Selanjutnya supir dan barang bukti dibawa ke Polsek Ukui guna pengusutan lebih lanjut", terang Paur Humas.

Paur Humas menambahkan, keterangan dari supir truck, kayu alam olahan tersebut didapat dari semak-semak jalan poros Air Hitam, dan akan dibuang atau dijual ke daerah Sorek.

Namun sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari Paur Humas Polres Pelalawan yang menguak siapa dibalik, atau cukong, atau pemilik kayu alam olahan tersebut. (sam)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar