BPJS Kesehatan Luruskan Alasan Stop Kerja Sama dengan Rumah Sakit

Int.

JAKARTA, RIAUBERNAS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menghentikan kontrak kerja sama dengan sejumlah rumah sakit. Namun, institusi tersebut memastikan penghentian kontrak bukan karena masalah defisit keuangan.

"Bukan di situ masalahnya. Sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf dalam keterangan pers-nya, seperti dikutip katadata.co.id, Senin (7/1).

Bila ada layanan kesehatan yang belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit dapat menggunakan skema supply chain financing dari bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dalam skema ini, bank mengambil alih tagihan ke BPJS Kesehatan sehingga rumah sakit bisa cepat menerima pembayaran.

Ia pun menjelaskan, alasan pihaknya menghentikan kontrak kerja sama adalah karena rumah sakit belum memiliki sertifikat akreditasi. Padahal, sertifikat tersebut merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit yang melayani Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pada 2019.

"Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib. Diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut," ujarnya.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di Pasal 67 Ayat (3) bahwa fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Menurut dia, BPJS Kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing yang melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan. Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan antara lain tenaga medis yang kompeten, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.

Adapun fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun. Namun, kontrak tersebut bersifat sukarela. "Hakekat dari kontrak adalah semangat mutual benefit,” ujarnya.

Dalam proses memperbarui kontrak kerja sama, BPJS Kesehatan melakukan rekredensialing untuk memastikan manfaat (benefit) yang diterima peserta berjalan dengan baik, sesuai kontrak selama ini. BPJS Kesehatan juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan setempat.

Selain itu, ada juga pemetaan kebutuhan fasilitas kesehatan di suatu daerah guna memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. (*)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar