Resmi, Kominfo Cabut Izin Penggunaan Frekuensi First Media dan Bolt

Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail memberikan keterangan mengenai pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz oleh Bolt dan First Media di Jakarta, Jumat (28/12).

JAKARTA, RIAUBERNAS.COM - Di penghujung tahun kemarin tepatnya tanggal 28 Desember 2018, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi mencabut izin penggunaan spektrum frekuensi radio 2,3 Ghz PT First Media Tbk dan PT Internux (Bolt). Hal itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1012 Tahun 2018 untuk Bolt dan Nomor 1011 Tahun 2018 untuk First Media.

"Kedua operator telekomunikasi itu secara resmi tidak lagi menggunakan pita frekuensi radio 2,3 Ghz untuk layanan," ujar Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail MT di kantornya, Jakarta, seperti dikutip dari katadata.co.id, Jumat (28/12).

Ismail menyatakan, kedua operator yang merupakan bagian dari Grup Lippo ini harus melakukan shutdown terhadap core radio network operation center (NOC) supaya tidak lagi dapat melayani pelanggan menggunakan pita frekuensi radio 2,3 Ghz. Sementara,  kedua perusahaan tetap harus membayar tunggakan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi 2,3 GHz berikut dendanya. 

"Proses penagihan tunggakan tersebut selanjutnya akan dilimpahkan dan diproses lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," kata dia.

Di tahun 2016 dan 2017, First Media menunggak BHP frekuensi radio 2,3 Ghz berikut dendanya senilai Rp 364,84 miliar. Begitu pun Bolt yang menunggak selama dua tahun sehingga harus membayar Rp 343,58 miliar. 

"Selanjutnya kami akan mencabut dan atau menyesuaikan izin penyelenggaran telekomunikasi," kata dia.

Keduanya memang sudah mengajukan proposal untuk membayar tunggakan BHP dengan cara dicicil hingga 2020. Namun, Ismail menjelaskan, keputusan mencabut izin penggunaan frekuensi ini diambil setelah berdiskusi dengan Kemenkeu. Alasannya, proposal yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

"Kami dapat kesimpulan bahwa proposal itu tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi ketentuan dan tata cara terkait keringanan atau upaya pembayaran di luar ketentuan PNBP," kata dia.

Katanya, sesuai ketentuan tersebut, semestinya pencabutan izin penggunaan frekuensi radio 2,3 Ghz semestinya dilakukan sejak 19 Desember 2018. Namun, Kementerian Kominfo melihat masih banyak pelanggan dari kedua perusahaan tersebut yang memiliki saldo di atas Rp 100 ribu. Untuk itu, pencabutan izin itu baru dilakukan hari ini. (*)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar