Kenaikan 5% sejak Awal Tahun

Maret 2019, Terbit Aturan Gaji Baru PNS

Int.

JAKARTA, RIAUBERNAS.COM - Saat ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia tengah menantikan terbitnya peraturan pemerintah (PP) yang akan menetapkan kenaikan gaji aparatur sipil negara sebesar 5% di tahun 2019 mendatang. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, PP tersebut diperkirakan akan terbit Maret 2019.

"Intinya, kami mulai siapkan PP-nya bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpar-RB) pada bulan Januari," kata Askolani di Jakarta seperti dilansir katadata.co.id, Jumat (7/12).

Askolani mengatakan meski baru dibahas pada Januari mendatang dan PP tersebut diperkirakan baru akan terbit pada bulan Maret, namun ia memastikan jika kenaikan gaji PNS sudah terhitung sejak Januari 2019. Sehingga uang hasil kenaikan gaji bulan Januari hingga Maret akan diakumulasi pada bulan berikutnya, yaitu April.

"Kebijakan itu kalau diterbitkan bulan Maret misalnya, itu biasanya berlaku (kenaikan gaji) sejak Januari. Sebab, perhitungan mengenai kenaikan gaji itu sudah kami hitung sejak Januari," kata Askolani.

Selain memengaruhi besaran gaji pokok, Askolani juga memastikan kenaikan gaji tersebut juga akan berpengaruh pada bonus dan tunjangan hari raya (THR) PNS. Karena gaji pokok yang sudah naik akan menjadi basis untuk gaji ke-13 dan haji ke-14.

Pemerintah kini telah menyiapkan anggaran untuk kenaikan tersebut dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019 yang akan disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada akhir Oktober lalu. Adapun, anggaran untuk kenaikan gaji PNS berkisar Rp 4 triliun - Rp 5 triliun. 

"Kebijakan tersebut diambil pemerintah lantaran gaji PNS sudah sejak 2015 tidak ada kenaikan," ujarnya.

Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2015 sebesar 6% lewat Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah yang tidak menaikkan gaji sejak 2016, menggantinya dengan memberikan THR dan gaji ke-13 nyaris setara upah dibawa pulang alias take home pay pada tahun ini. (*)


 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar