BAWASLU Rokan Hilir Dalami Dugaan Caleg Petahana Bagi-Bagi Sembako Dipengungsian Korban Banjir

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir sedang disibukkan dengan pengumpulan informasi dari masyarakat, terkait beredarnya beberapa foto mirip dengan calon anggota legislatif DPRD Rokan Hilir berinisial KRS membagi-bagi sembako kepada para korban banjir di Kecamatan Pekaitan.

Sebagaimana diketahui, beberapa hari lalu pasca meluapnya air sungai Rokan, ratusan rumah warga di tiga kepenghuluan di Kecamatan Pekaitan tergenang air hingga masuk kedalam rumah, dan sekitar ribuan warga mengungsi ke tenda-tenda penampungan yang telah disiapkan oleh Pemerintah Rokan Hilir ditempat yang aman.

"Kami menduga adanya bagi-bagi sembako oleh salah seorang caleg petahana dari DPRD Rokan Hilir, dan kami sedang mencari kebenaran informasi ini", terang Syahyuri kepada awak media diruang kerjanya, Selasa (30/10/2018).

Saat ditanya awak media, seberapa greget Bawaslu Rokan hilir akan menindaklanjuti adanya peristiwa tersebut, Syahyuri menyatakan tidak akan main-main, untuk menindak caleg tersebut, jika hasil investigasi yang dilakukan jajarannya ternyata adanya menguatkan dugaan bagi-bagi sembako kepada para korban banjir, kami tidak akan sungkan-sungkan melakukan tindakan tegas.

Sementara itu, Bimantara, selaku Koor divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Rohil mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu, baik penyidik Kepolisian maupun Kejaksaan untuk meminta pendapatnya terkait peristiwa tersebut.

"Penyidik Kepolisian dan Pihak Kejaksaan sudah setuju dalam pembahasan pertama untuk persoalan ini. Kita lakukan pendalaman, dilakukan penyelidikan, dan klarifikasi untuk mendapatkan informasi tambahan, agar bisa gelar perkara di Sentra Gakkumdu kembali untuk mencari unsur tindak pidana pemilunya. Dan rencananya, Bawaslu Rohil akan melakukan klarifikasi kepada seluruh saksi (penerima bantuan) yang terkait dalam dugaan pembagian sembako ini", ungkap Bima.

Bima menekankan, bahwa menghadapi pemilu legislatif ini, pihaknya tidak akan pandang bulu, menindak para pelaku kejahatan menjelang pemilu 2019.

"Jika hal itu terbukti ada unsur politik uang dalam Pemilu 2019, akan diancam dengan pidana penjara selama 2 tahun plus denda 24 juta rupiah", tegas Bima. (Syofyan)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar