Terbukti Edarkan Pil Ekstasi Dari Balik Jeruji Besi, Egah Halim Dihukum Mati

int.

MEDAN, RIAUBERNAS.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Egah Halim (46), narapidana Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan, karena terbukti mengendalikan peredaran narkotika jenis ekstasi sebanyak 16.992 butir dari balik jeruji besi (sel).

Dalam putusannya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Erintuah Damanik menyebutkan, bahwa Egah Halim terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2), jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Memutuskan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Egah Halim dengan pidana mati. Atas putusan ini, terdakwa bisa mengambil sikap menerima atau banding, atau pikir-pikir. Hal yang sama diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum", ucap Erintuah Damanik seraya menutup sidang. Seperti dilansir dari CNN Indonesia, Senin (22/10/2018).

Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ermahyanti Tarigan. Terdakwa Egah Halim yang tanpa didampingi penasehat hukumnya terlihat bingung saat dijatuhi hukuman mati. Pria ini kemudian langsung digiring ke sel tahanan meninggalkan ruang sidang.

Terungkapnya kasus ini berawal, saat Badan Narkotika Nasional menangkap Lenny (berkas terpisah) pada Selasa, 2 Agustus 2017 di Lower Ground Centre Poin Mall, Medan. Saat penangkapan, petugas menemukan dua bungkus plastik berisi narkotika dalam bentuk pil berwarna pink dengan logo Hello Kity sebanyak 2.001 butir yang disimpan di dalam tasnya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di tempat kos Lenny. Dari dalam kamar kos itu, ditemukan 15 bungkus plastik berisi narkotika dalam bentuk sama, sebanyak 14.991 butir. Saat pemeriksaan, Lenny mengaku menyimpan narkotika tersebut atas perintah terdakwa Egah Halim, yang merupakan napi di Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan.

Kemudian petugas berkoordinasi dengan petugas Lapas Klas IA Tanjung Gusta untuk memeriksa terdakwa Egah Halim. Saat diperiksa, terdakwa Egah Halim mengaku menyuruh Lenny untuk menyimpan narkotika tersebut, yang nantinya akan diedarkan sesuai dengan arahan dan perintahnya.

Adapun cara terdakwa Egah Halim dengan Lenny mendapatkan narkotika jenis ekstasi tersebut, yaitu ia memesan barang narkotika sebanyak 30 ribu butir pil melalui via telepon dengan orang yang diketahuinya bernama Saiful, yang kini masih buron (DPO).


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar